Jokowi Ngaku Pegang Data Intelijen terkait Parpol, Gus Hilmy: Harusnya Adil dan Netral

  • Bagikan
MERUSAK DEMOKRASI: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad (pakai kopiah) heran dengan sikap Presiden Jokowi yang mengobral kepemilikan data intelijen di depan relawannya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad mempertanyakan motivasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengungkapkan kepemilikan data intelijen di depan publik relawannya. Hal ini berpretensi buruk dan dapat mengancam nilai-nilai demokrasi.

“Nah, ini malah Presiden yang ngomong soal data intelejen soal partai-partai politik, jeroan dan tujuan partai-partai tersebut. Kita jadi bertanya kan, apa maksud Presiden ngomong kayak gitu? Apakah itu yang disebut melindungi, atau malah menakut-nakuti?” kata Hilmy dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/9).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, jika pun tak melanggar undang-undang, semestinya tak perlu diumbar ke publik. Hal ini justru membuat suasana menjadi gaduh menjelang Pemilu 2024. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus adil dan netral kepada semua kontestan, agar Pemilu bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat.

Baca juga :   Kunjungi Lamongan, Ketua DPD RI: Indonesia Harus Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

Selain itu, Gus Hilmy juga mempertanyakan kesiapan Kominfo dalam menghadapi Pemilu 2024, utamanya untuk mencegah perpecahan akibat penyebaran berita hoaks. Gus Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Gus Hilmy juga mencermati banyaknya konten-konten negatif yang perlu menjadi perhatian Kominfo.

“Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat,” ujar senator asal DI Yogyakarta itu.

Menurut GUs HIlmy, tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Baca juga :   Gus Muhaimin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Dalam rapat tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa terkait data intelijen sudah sewajarnya seorang Presiden memiliki kendali atas data tersebut. Akan tetapi, menurutnya, ada waktu yang tepat di mana Presiden harus mengungkapkan data tersebut.

“Semua pihak lapor kepada Presiden, yang paling banyak data terkait politik, sosial, budaya. Biasa-biasa aja, memang sudah waktunya,” kata Budi.

Selain itu, Kementerian yang dipimpinnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menangani konten negatif. Baik konten negatif terkait Pemilu 2024 maupun melalui situs-situs negatif.

Baca juga :   Harga Beras Masih Meroket, DPR-DPD Anggap Pemerintah Tidak Serius Urusi Pangan

Menurut Budi, kementriannya telah membuat satgas khusus untuk menangani sentiment negatif menjelang Pemilu 2024. “Kami sudah membuat satgas untuk memantau hoaks. Bahkan, sudah menjadi perintah Presiden. Ada tiga jenis yang harus diantisipasi, yaitu disinformasi, misinformasi, dan malinformasi,” katanya.

Terkait situs-situs dengan konten negatif, Menkominfo mengaku sudah memblokir 969.308 konten judi online, 8.954 fintech illegal, dan 1.211.571 konten pornografi.

“Tapi mereka itu seperti nyamuk. Kena satu, datang lebih banyak lagi. Tugas Kominfo hanya patroli cyber, men-takedown, dan memblokir. Meski demikian, Menkominfo berkoordinasi dan komunikasi dengan stakehalder terkait untuk mengusulkan pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening. Setidaknya kami sudah mengusulkan 800 rekening yang harus diblokir oleh OJK,” ujar Budi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *