Munas NU 2023 Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

  • Bagikan
MENDESAK DISAHKAN: Koordinator Komisi Bahstul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin (di podim) dalam konferensi pers yang salah satu merekomenfasi RUU Perampasan Aset pada Munas dan Konbes NU, Selasa (19/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Forum Munas-Konbes NU 2023 mendesak pemerintah dan DPR segera membahas sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatianan dan keadilan.

“Kami dari Komisi Qonuniyyah memberikan rekomendasi kepada Munas agar pemerintah dan DPR segera membahas secara serius sekaligus mengundangkan atau mengesahkan RUU ini dengan tanpa meninggalkan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian,” ujar Koordinator Komisi Bahstul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin dalam konferensi pers Munas dan Konbes NU, Selasa (19/9).

Baca juga :   Respons PBNU soal Panji Gumilang Tersangka, Gus Yahya: Santrinya Harus Diselamatkan

Adapun prinsip kehati-hatian dan keadilan yang diterapkan dalam mengawal pengesahan RUU tersebut, sambung Gus Rozin, mengingat RUU tertentu yang bersifat longgar. “Mengingat RUU ini longgar dapat melakukan tindakan hukum, melakukan penyitaan, pembekuan pada aset-aset kepada orang yang tidak ada,” kata kiai yang kerap disapa Gus Rozin itu.

Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau komisi perundang-undangan juga membahas mengenai kebijakan lima hari kerja, dan implementasi dari Undang-Undang Pesantren.

Baca juga :   93 Pegawai Terlibat Pungli, Aleg Golkar: Hukum Harus Adil, Proses Mereka yang Terlibat

Munas Alim Ulama dan Konbes NU itu, pesertanya adalah seluruh pengurus PWNU, ulama sepuh, dan para pengasuh pesantren di lingkungan NU membahas sejumlah pembahasan yang terbagi ke dalam enam komisi. Adapun enam komisi tersebut, meliputi tiga komisi di konferensi besar: komisi program, rekomendasi, dan organisasi.

Sementara untuk Munas Alim Ulama ada komisi Bahtsul Masail Waqi’iah, Maudu’iyah, dan Qonuniyyah.

“Semua sudah berhasil diselesaikan dan bahkan sudah mendekati finalisasi perumusan hasil yang sudah ini segera akan kami selenggarakan sidang pleno pengesahan tapi kami tidak mengantisipasi perubahan-perubahan,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga :   LaNyalla Sampaikan Peta Jalan, Ancaman Krisis Pangan hingga Islamophobia ke Jokowi

Menurut Gus Yahya, seluruh materi dalam komisi-komisi tersebut sudah secara intensif didiskusikan bersama para utusan-utusan dari jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia dan pengasuh pesantren-pesantren

“Itu sebabnya pembahasan dalam sidang komisi dapat kita jalankan secara efisien dalam waktu relatif singkat mulai dari malam sampai pagi ini. Insyaallah sore ini kita sudah bisa menutup bkegiatan Munas Alim Ulama dan Konbes NU,” ujar Gus Yahya.  (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *