Sampaikan Apresiasi kepada Dewan, Bupati Lamongan Jawab PU Fraksi atas 9 Raperda

  • Bagikan
FAMILIAR DAN GUYUB: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (batik korpri) menyalami para anggota DPRD usai menjawab PU Fraksi terkait 9 Raperda usulan Eksekutif di Gedung DPRD Lamongan, Senin (18/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pendangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan, Senin (18/9).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi terhadap sembilan Reperda usulan eksekutif. Sembilan Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dab Kawasab Permukiman; dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga :   Siapkan Generasi Emas, Lamongan Tanamkan Jiwa Leadership dan Workaholic Sejak Dini

“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum (PU) berupa dukungan, saran, usulan serta koreksi atas sembilan Rancangan Peraturan Daerah pada 11 September 2023 melalui juru bicara fraksi,” kata Pak Yes.

Dalam jawaban PU fraksi tersebut, Pak Yes mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah pada pasal 6 ayat (8); Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah koreksi pasal 124 sampai 132 usulan perumusan kembali ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana; serta usulan penambahan satu huruf dalam pasal 5 tentang perundungan dan bullying, akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Pansus.

Bukan hanya itu. Usulan penambahan bab baru yang mengatur pemberdayaan pada Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; usulan penghapusan salah satu angka dalam pasal 1 serta koreksi ayat pasal pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta, beberapa catatan dari fraksi terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan di tingkat Pansus.

Baca juga :   Musrenbang Perempuan, Pj. Bupati Berharap Semua Terlibat dalam Pelaksanaan Pembangunan

Sementara, Raperda tentang BUMDesa mendapat sambutan baik dari fraksi-fraksi. Melihat fenomena tersebut, kata Pak Yes, BUMDesa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta memperkuat perekonomian desa.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, juga mendapatkan sambutan baik dari fraksi-fraksi. Penyusunan produk hukum daerah tersebut mengedepankan aspek kebutuhan, keadilan, dan berpihak kepada masyarakat yang selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan UU No 12 tahun 2011.

Baca juga :   Lamongan Pastikan Ketersediaan Daging Sapi Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

Pada kesempatan yang sama, juru bicara DPRD Lamongan, Imam Fadli menyampaikan apresiasinya atas dukungan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Penambahan Bab ketentuan peralihan dalam Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin; Penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan hal-hal khusus dalam pendelegasian wewenang, penyempurnaan frasa dalam batang tubuh Raperda, maupun ketentuan penutup dalam Raperda daerah tentang irigasi daerah, akan menjadi perhatian legislatif untuk diakomodir dan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat Pansus.

Lebih lanjut, Imam Fadli mengatakan, penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan frasa, maupun ketentuan penutup dalam Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase; dan penyempurnaan raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, akan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat Pansus. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *