INDOSatu.co – BOJONEGORO – Rapat Paripurna KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024 akhirnya gagal digelar. Rapat kedua yang sempat molor empat jam itu, kini akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Senin (11/9).
Penundaan sidang paripurna DPRD Bojonegoro dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran tentang KUA PPAS APBD Bojonegoro tahun anggaran 2024, permintaan persetujuan atas KUA PPAS tahun anggaran 2024, serta penandatangan nota persetujuan bersama tentang KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Sempat molor empat jam, gagalnya rapat paripurna KUA PPAS APBD tahun 2024 yang baru saja berlangsung pukul 16.25 WIB. Rapat paripurna tersebut batal terlaksana lantaran tidak tercapai kuorum. Hanya 22 anggota DPRD yang hadir. Sementara sesuai regulasi, rapat bisa terlaksana apabila memenuhi setengah atau lebih dari anggota yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Abdulloh Umar membuka rapat paripurna dengan 22 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) beserta kepala dinas, dan camat se-kabupaten Bojonegoro, dalam rangka pengambilan keputusan KUA-PPAS TA. 2024.
Setelah membuka rapat, pimpinan langsung mengetuk palu untuk menutup rapat tersebut, karena peserta rapat kurang dari 3/4 dari anggota dewan. Dari 22 anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang mengikuti rapat terdiri dari partai PKB 10 anggota, Golkar 5 anggota, Gerindra 5 anggota, PDIP 1 anggota, PAN 1 anggota.
“Karena tadi belum kuorum, sesuai tatib, maka pimpinan mengundang pimpinan DPRD dan ketua fraksi akan menjadwalkan lagi untuk rapat banmus,” ungkap Sekwan Edi Susanto kepada wartawan, Senin (11/9).
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa, rapat antara pimpinan dengan pimpinan fraksi ini masih belum kuorum karena sifatnya yang mendadak, sehingga masih banyak fraksi yang belum hadir. Untuk kelanjutannya, Umar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk mengagendakan jadwal Banmus pada Selasa (12/9).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, bahwa diantara anggota DPRD masih terjadi perdebatan terkait keabsahan paripurna yang dilaksanakan hari ini memenuhi syarat sesuai tatib atau tidak.
“Sekedar menambahkan, apa yang disampaikan pak ketua, sebenarnya tadi ini kan ada debatable terkait paripurna. Itu diantara fraksi-fraksi masih debatable. Ada yang menganggap itu memenuhi syarat, ada yang mengatakan tidak. Makanya jumlah anggota DPRD yang hadir inikan jumlahnya tidak sama. Sehingga, dikhawatirkan diantara teman teman itu ketika dilaksanakan dan tidak memenuhi syarat, justru forum paripurna pengesahan KUA PPAS itu cacat hukum.” ungkap Sukur.
Sukur mengaku bahwa pihaknya akan menjadwalkan lagi dalam waktu dekat rapat paripurna pengesahan KUA PPAS 2024 itu, sehingga tidak memakan waktu yang terlalu lama.
“Di luar itu, ini memang bentuk kehati hatian kita bersama untuk mengkaji menelaah apa yang menjadi isi APBD 2024, karena kami berfikir, seluruh fraksi di DPRD juga berfikir objektif, kita pengin agar uang sebesar ini betul-betul bermanfaat untuk kemakmuran dan kemaslahatan rakyat Bojonegoro,” pungkas Sukur. (*)