Kunjungi Lamongan, Ketua DPD RI: Indonesia Harus Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

  • Bagikan
SERAP ASPIRASI: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (baju putih) saat bersama Bupati Yuhronur Efendi (tiga dari kanan) di Pendopp Lokatantra, Lamongan, Selasa (5/9).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyerapkan aspirasi masyarakat Lamongan melalui Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan, di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (5/9).

Dalam kunjungan kerja tersebut, LaNyalla mengatakan bahwa saat ini negara-negara sedang melakukan penguatan dalam menghadapi perubahan situasi besar-besaran. Indonesia sebagai negara besar memiliki sumber daya alam (SDA) yang tersebar di desa-desa. Desa menjadi benteng terakhir negara dalam pembangunan peradaban ketahanan pangan sosil ekonomi.

“Desa adalah benteng terakhir negara seperti Indonesia dalam membangun peradaban ketahanan pangan, sosial, ekonomi, karena Indonesia punya kekayaan sumber daya alam yang ada di desa-desa kita, yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, penting memahami situasi global yang sedang berubah,” ungkap LaNyalla.

Baca juga :   Anies Kritik IKN, Muhammad Kholid: Sejalan dengan Sikap PKS Sejak Awal

Mengambil tema “Koreksi Sistem Bernegara Indonesia untuk Membangun Ketahanan dari Desa” LaNyalla mengungkapkan, sistem bernegara Indonesia harus kembali ke fitrah Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dengan menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, LaNyalla mengungkapkan, DPD RI telah menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi diantarannya: mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara; DPD RI mendorong ada anggota DPR RI berasal dari unsur perseorangan atau nonpartai politik. Agar dalam pembentukan undang-undang tidak didominasi kepentingan partai politik;

Baca juga :   Atasi Pengangguran, LaNyalla Minta Pemprov Jatim Dorong Pertumbuhan Ekraf

Lebih lanjut, kata LaNyalla, DPD RI memastikan utusan daerah dan utusan golongan bukan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah; DPD RI ingin memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR bersama presiden sebagai bagian pelibatan publik yang utuh; dan Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

Baca juga :   Melayat Almarhum Sarwono, Bamsoet Akui Partai Golkar dan Seluruh Kadernya Merasa Kehilangan

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat mendampingi kunjungan Ketua DPD RI, menuturkan kehadiran LaNyalla memberikan wawasan terkait sistem ketatanegaraan secara komprehensif dan utuh.

“Alhamdulillah hari ini bisa membersamai beliau (LaNyalla, Red) dalam rangka silaturrahmi menyerap aspirasi dari kepala desa. Kita akan banyak mendapatkan wawasan-wawasan, wacana-wacana apa yang menjadi sistem ketatanegaraan kita,” ucap Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *