Belum Ada Kata Sepakat, Pembahasan KUA PPAS 2024 Bojonegoro Batal Diparipurnakan

  • Bagikan
BELUM DIPARIPURNAKAN: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyebutkan, KUA PPAS belum diparipurnakan karena Pemkab kurang transparan.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 masih belum diparipurnakan. Penyebabnya, hingga kini Pemkab bersama DPRD Bojonegoro belum menemukan kata sepakat, sehingga pengesahannya tertunda, yang mestinya digelar Rabu (30/8).

Sebelumnya, rapat pembahasan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 itu sudah digelar dua hari berturut-turut, namun belum kunjung usai sampai hari terakhir bulan Agustus ini. Ketika ditanya kendala apa yang dihadapi hingga pembahasan KUA PPAS ini tak kunjung disepakati, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto hanya bilang singkat.

“Ya, memang belum selesai, yang kita bahas itu anggaran Rp 8 triliun bukan Rp 800 miliar.” ungkap Sukur kepada INDOSatu.co, Rabu (30/8).

Setelah melalui kajian oleh badan anggaran maupun rapat maraton ditingkat komisi DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur mengungkapkan bahwa pihak eksekutif sebelumnya tidak terbuka berkaitan dengan anggaran APBD 2024, yakni 480 miliar dana BKD yang akan dianggarkan pada 199 desa.

Baca juga :   Kunker DWP DJPPR Kemenkeu RI, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Bojonegoro

“Awal pembahasan di tingkat komisi itu, ada kesan eksekutif menutupi data dan dokumen, berapa jumlah nominal dan berapa jumlah desa yang akan diberijan BKD di tahun 2024, ini yang terkesan ditutupi.” beber Sukur.

Sebelumnya, Komisi D meminta data serta dokumen, namun tidak mendapatkan hal tersebut dari eksekutif, sehingga hal ini memicu pembahasan secara intens oleh DPRD. Pihaknya juga sempat menanyakan kepada Bappeda dan Dinas PU Bina Marga, baik dari hasil verifikasi maupun penetapan desa yang mendapatkan dana BKD, namun hasilnya memang terkesan ditutupi.

“Itu kan terkesan ditutupi, dan baru tadi malam itu disampaikan kepada kita ditahun 2024 ada rencana eksekutif akan mengusulkan 199 desa senilai kurang lebih 480 miliar itu untuk BKD.” ungkap Sukur.

Sukur menilai, berdasarkan pengamatan DPRD khususnya banggar, eksekutif terlihat tidak mengedepankan unsur keadilan dan proposional> Sebab sampai saat ini, indikator parameter pada desa yang menerima dana BKD dinilai belum jelas kriterianya.

Baca juga :   Tingkatkan Value Budidaya Ikan, Bupati Minta Dilakukan secara Digital Marketing

“Artinya apa? Ada desa misalnya 3 tahun menerima BKD berturut-turut, tetapi sampai detik ini ada beberapa desa yang tidak pernah mendapatkan BKD. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita?,” kata Sukur.

Lebih lanjut, kata Sukur, berkaitan dengan nominal jumlah, pola distribusi, pemilihan program, nominal besaran yang diberikan kepada desa desa penerima dana BKD dinilainya juga terkesan jauh mendekati kata keadilan.

“Karena itu, saya pikir eksekutif juga harus punya komitmen yang bagus berkaitan dengan hal tersebut karena kita pengen melihat tidak ada diskriminasi antara desa satu dengan desa yang lain.” tutur Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Sukur meyakini juga berharap, 419 desa yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro itu memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan dana BKD. Dirinya juga menuturkan bahwa, jangan sampai ada diskriminasi antara desa satu dengan desa yang lain, sehingga menjadi tidak adil.

Baca juga :   Mbah Naryo Resmi Lapor ke Polres terkait Pembelotan 11 PAC PPP

Menurut Sukur, arti adil itu tidak harus sama, dan kriteria adil bagi Sukur itu sederhana, yakni sebelum menentukan besaran dan sebelum menentukan jenis kegiatan, desa itu sebetulnya diberikan kesempatan untuk memilih program jenis apa, apakah jalan ataukah jembatan, ataupun sektor sektor yang lain.

Kemudian yang kedua, masih menurut Sukur, hendaknya sebelum ditentukan itu semua, indikator parameter sudah harus jelas, ketika desa A mendapatkan 1 miliar, parameter indikatornya seperti apa, dan ketika desa B mendapatkan 2 miliar parameter indikatornya bagaimana dan sebagainya.

“Informasinya sampai detik ini masih ada beberapa desa yang tidak mendapatkan BKD. Mereka juga bayar pajak, partisipasi kewarganegaraan Indonesia, warga Bojonegoro juga, semua warganya juga bayar pajak, kenapa tidak diperlakukan sama?” pungkas Sukur. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *