INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, perlu mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Bagi Mardani, dua hal itu perlu dikedepankan agar tidak merusak iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan Mardani disampaikan merespon diizinkannya peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mardani mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai (dengan) waktu yang pendek sekitar 75 hari nanti, lalu kampanye di lembaga pendidikan (dan) lembaga pemerintahan, yang terjadi bukan kampanye tapi mobilisasi (massa). Itu malah berbahaya dan buruk buat Demokrasi kita,” tutur Mardani.
Keputusan MK, kata Mardani, bersifat mengikat. Dia mengaku sepakat untuk melaksanakan agenda pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Agenda itu, jelas Mardani, akan mencermati secara rinci mengenai teknisnya, sehingga pada penerapannya tidak menimbulkan multitafsir. Komisi II DPR sudah merancang dan membahas dengan KPU, Bawaslu, DKPP.
”Kita juga lagi mencermati (secara) detail Keputusan MK karena keputusan yang baru 2-3 hari yang lalu disampaikan. Kita ingin membahasnya dengan seksama, mudah-mudahan pekan depan,” pungkas Mardani. (*)