INDOSatu.co – BOJONEGORO – Penemuan bayi dalam kardus berjenis kelamin perempuan di dekat jembatan yang menghubungkan desa Kauman dengan desa Kadungrejo Sabtu (12/8) malam, kini menjadi rebutan puluhan warga Bojonegoro untuk mengadopsi bayi mungil tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemkab Bojonegoro, Arwan mengatakan bahwa, untuk sementara ini, bayi masih dalam penanganan dan perawatan di Puskesmas Gunungsari dan pendampingan oleh Dinas sosial, sementara untuk perkaranya dalam penanganan pihak kepolisian.
“Nah, sekarang kan masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Setelah itu, ketika dipandang cukup untuk perawatan, bayi tersebut akan dirawat oleh komisi perlindungan perempuan dan anak (KPPA) dari Provinsi,” tutur Arwan.
Arwan juga mengatakan, selama beberapa hari usai bayi tersebut ditemukan, pihaknya mengaku terus mendapatkan pesan WhattsApp (WA) dari puluhan orang dan berbagai kalangan. “Semalam saja ada sekitar 40 orang yang WA ke saya. Ya, macam-macam lah. Ada yang dari masyarakat sipil, polisi, TNI dan beberapa kalangan lainnya,” ungkap Arwan.
Jika ada pasangan yang menginginkan untuk adopsi bayi tersebut, kata Arwan, yang memiliki wewenang bukan Dinsos Kabupaten Bojonegoro, melainkan Dinsos Provinsi Jawa Timur (Jatim) setelah melalui beberapa prosedur, dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Nah di sana (Dinsos Jatim, Red) sambil menunggu proses yang berjalan, juga sambil proses hukumnya di sini juga jalan. Setelah dipandang cukup, nanti biasanya setelah enam bulan, selesai cukup, maka nanti baru dibuka istilahnya usulan adopsi. Tapi itu kurang lebih, jadi tergantung dari komisi perlindungan anak.” kata Arwan.
“Karena komisi perlindungan anak itu kan dari kepolisian juga ada, dari dinas sosial provinsi juga ada, dari Polda juga. Campuran. Nanti kemudian kalau ada yang mengajukan adopsi, ada beberapa persyaratan yang harus dicukupi, misalnya kecukupan dan kemampuan ekonomi, kecukupan umur tidak boleh lebih dari 50 tahun, minimal usia ya sudah berkeluarga. Diprioritaskan bagi yang belum punya anak,” tambah nya.
Lebih lanjut, Arwan menjelaskan persyaratan untuk mengadopsi anak, diantaranya yaitu Calon Orang Tua Angkat (COTA) berstatus nikah paling singkat lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun dan mampu secara ekonomi dan sosial.
“Selain itu, COTA tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter Ahli, bahwasanya kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan,” jelas Arwan.
Selain itu, COTA juga harus mengajukan Surat Permohonan Izin (mengisi Blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materai, serta dengan melampirkan surat-surat penting lainnya. ‘’Jadi, ada sekitar 21 syarat yang harus dipenuhi, jika menginginkan adopsi bayi tersebut. Prosedurnya seperti itu,’’ kata dia.
Arwan juga menambahkan bahwa proses adopsi bukanlah proses yang singkat dan perlu banyak pertimbangan. “Jadi banyak hal yang memang nanti harus dipertimbangkan, jadi bahasa kasare (terangnya, Red) adopsi itu tidak bisa instan, jadi tetap ada proses,” pungkas Arwan. (*)