Terkait Sentul City, Pengacara Rocky Gerung dan Warga Datangi BPN Bogor

  • Bagikan
AUDIENSI KE BPN: Melalui kuasa hukumnya Nafirdo Ricky, Rocky Gerung dan ratusan warga Bojong Koneng mendatangi kantor BPN Bogor untuk mengklarifikasi sertifikat milik PT Sentul City.

INDOSatu.co – BOGOR – Melalui kuasa hukumnya, aktivis Rocky Gerung akan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor hari ini, Kamis (30/9). Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan sejumlah hal, terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, dirinya akan datang bersama kuasa hukum lain untuk mewakili beberapa warga Bojong Koneng. Mereka mempunyai keprihatinan yang sama setelah digusur oleh PT Sentul City terkait kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga :   Jelang Pilgub Jakarta, Anies Baswedan Nyatakan Siap Ikuti Proses Seleksi UKK PKB

“Iya kami akan datang hari ini untuk melakukan audiensi dengan BPN Bogor,” kata Firdo, Kamis (30/9).

Dia melanjutkan, kedatangan itu juga berkaitan dengan adanya klaim kepemilikan tanah oleh PT Sentul City. Dengan HGB terhadap tanah milik Rocky Gerung dan warga Kecamatan Babakan Madang, dimana penerbitan sertifikat HGB tersebut diduga terdapat kecacatan hukum.

“Maka perlu bagi kami mendatangi Kantor BPN Bogor untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penerbitan SHGB tersebut,” kata dia.

Baca juga :   Rocky Gerung Sebut Ahmad Dahlan Bangun Jogja Jadi Kota yang Berpikir

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, angkat bicara terkait SHGB milik PT Sentul City yang dituduh palsu. Dia mengatakan, pihaknya memiliki data SHGB milik Sentul City, yang merupakan data lama. “Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datannya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” ujar Sepyo kepada wartawan, pekan lalu.

Baca juga :   Hari Ini, Sidang Tuntutan Kasus Suap Mantan Mensos Rp 32,4 Miliar

Tak hanya itu, Sepyo mengatakan, diperkirakan sertifikat yang terbit benar. Termasuk proses dari penerbitannya. Sebab, menurutnya tidak ada yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.

Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan juga nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu,” kata dia. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *