INDOSatu.co – BOJONEGORO – Seiiring menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto, DPRD setempat menggelar rapat paripurna dan menetapkan usulan tiga nama calon Pj Bupati, yang digelar di gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (7/8).
Seusai rapat internal digelar, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar kepada awak media mengatakan bahwa, hari ini DPRD telah melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti surat Kemendagri terkait surat perintah usulan Pj Bupati Bojonegoro dari seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro.
“Kami mengusulkan tiga nama, yang tentu berdasar usulan dari masing-masing fraksi untuk calon Pj Bupati Bojonegoro,” ungkap Umar.
Umar mengungkapkan, dari usulan masing-masing fraksi tersebut, mayoritas fraksi memilih tiga nama, yakni yang pertama adalah Letkol (Arm) Arief Yudho Purwanto, selaku mantan Dandim Bojonegoro; Kedua Nurul Azizah, Sekda Pemkab Bojonegoro, dan yang ketiga Edy Susanto, sekretaris DPRD Bojonegoro.
Menurut Umar, ketiga nama tersebut siap untuk dicalonkan dan sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif. “Sudah tercukupi secara persyaratan administrasi tiga nama yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” kata Umar.
“Kalau syaratnya pasti kami mempertimbangkan, terkait posisi syarat mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.” tambah pria yang juga Sekretaris DPC PKB Bojonegoro itu.
Umar juga menuturkan bahwa, sifat DPRD adalah hanya mengusulkan, bukan mengangkat ataupun menunjuk Pj Bupati. “Ini harus dibedakan antara usulan, penunjukan, maupun pengangkatan. Lantas kewenangan DPRD itu mengusulkan ke Kemendagri. Jadi, terserah mendagri siapa yang akan dipilih menjadi Pj Bupati Bojonegoro mendatang,” beber Umar.
Ditanya apakah Pj Bupati dari TNI aktif tidak dijadikan pertimbangan juga? Umar menjawab bahwa hal tersebut sudah menjadi ranah dari pemerintah pusat. Umar menegaskan bahwa, yang yang menentukan Pj Bupati adalah mendagri.
“Tentu itu menjadi ranah dari pemerintah pusat. Tetapi, pertama dasar kita adalah menampung usulan-usulan dari fraksi, kemudian yang kedua disesuaikan dengan peraturan Kemendagri Nomor 4 Tahun 2023, dimana Mendagri dalam menerima usulan bisa menerima usulan dari lembaga atau kementerian yang lain, itu ranahnya sudah pusat (Kemendagri, Red),’’ kata Umar.
Jika Kemendagri mengangkat Pj Bupati yang bukan ASN, otomatis akan disesuaikan menjadi ASN atau kemudian pensiun dini atau kemudian diberikan jabatan kepada PJ Pratama dan lain sebagainya. ‘’Dan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.” ungkap Umar.
Informasi yang didapat Umar, bahwa Dandim Letkol Arief Yudho Purwanto akan menjabat sebagai inspektorat madya di intelijen Kodam V Brawijaya dan itu tentu setara dengan eselon II,” pungkas Umar. (*)