INDOSatu.co – JAKARTA – Laporan yang dilakukan para relawan Presiden Joko Widodo terhadap pengamat politik Rocky Gerung menyita perhatian publik, salah satunya pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai kurang tepat jika orang lain yang justru melaporkan kasus tersebut.
”Jika yang dilakukan Rocky Gerung dinilai sebagai pencemaran nama baik, maka pihak yang melapor ke Polisi adalah Presiden Jokowi sendiri,” kata Hotman Paris melalui video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung adalah UU ITE, yakni soal pencemaran nama baik.
Namun, lanjut Hotman, pencemaran nama merupakan delik aduan. Sehingga, harus pihak korban yang melapor ke Polisi, bukan relawan. Seperti yang terjadi saat ini banyak relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.
”Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itu lah SOP praktik UU ITE sekarang ini,” jelas Hotman Paris, yang dikutip INDOSatu.co, Jumat (4/8).
Hal itu serupa ketika Hotman melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution. Dirinya yang menjadi korban, maka Hotman pun yang membuat laporan Polisi.
“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi. Itu lah hukum yang berlaku sekarang ini,” pungkas Hotman Paris. (*)