Bisakah Rocky Gerung Dipidana? Hotman Paris: Syaratnya Presiden Sendiri yang Lapor

  • Bagikan
TAK BOLEH DIWAKILKAN: Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyikapi kasus pelaporan para relawan Presiden Jokkowi terhadap Rocky Gerung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Laporan yang dilakukan para relawan Presiden Joko Widodo terhadap pengamat politik Rocky Gerung menyita perhatian publik, salah satunya pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai kurang tepat jika orang lain yang justru melaporkan kasus tersebut.

”Jika yang dilakukan Rocky Gerung dinilai sebagai pencemaran nama baik, maka pihak yang melapor ke Polisi adalah Presiden Jokowi sendiri,” kata Hotman Paris melalui video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Baca juga :   Bamsoet Berharap Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran Diisi Figur Kompeten

Hotman mengatakan, satu-satunya upaya hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung adalah UU ITE, yakni soal pencemaran nama baik.

Namun, lanjut Hotman, pencemaran nama merupakan delik aduan. Sehingga, harus pihak korban yang melapor ke Polisi, bukan relawan. Seperti yang terjadi saat ini banyak relawan Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Baca juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara - Hak Politik Dicabut

”Dalam hal ini, apabila Bapak Presiden merasa dirugikan, harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itu lah SOP praktik UU ITE sekarang ini,” jelas Hotman Paris, yang dikutip INDOSatu.co, Jumat (4/8).

Hal itu serupa ketika Hotman melaporkan pengacara bernama Razman Arif Nasution. Dirinya yang menjadi korban, maka Hotman pun yang membuat laporan Polisi.

Baca juga :   Pemilu Makin Dekat, Gus Yahya Janji NU Tidak akan Jadi Kompetitor dalam Pilpres 2024

“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan, dan sesuai SOP harus si korbannya yang membuat laporan sendiri dan harus dia yang datang ke kantor polisi. Itu lah hukum yang berlaku sekarang ini,” pungkas Hotman Paris. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *