INDOSatu.co – JAKARTA – Penetapan pmpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Bareskrim Polri mendapat perhatian banyak kalangan, salah satunya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.
Menurut Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf, kasus Panji Gumilang tersebut memang harus diselesaikan lantaran dapat mempengaruhi psikologi masyarakat. Gus Yahya juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah mengatakan juga bahwa, masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Gus Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah itu, permasalahan ini harus diselesaikan agar tidak berkembang secara liar.
“Di sisi lain tidak mudah untuk membuat frame atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. Supaya ini tidak berkembang secara liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ucap Gus Yahya.
Terkait nasib peserta didik Al Zaytun, Gus Yahya mengaku siap menampung siswa atau santri pesantren yang berlokasi di Indramayu tersebut. “Dari Nahdlatul Ulama sendiri, kami siap kalau memang nantinya diminta menampung santrinya,” ungkap Gus Yahya.
Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki lembaga pendidikan yang bisa digunakan oleh para siswa atau santri Pesantren Al Zaytun. Di NU, kata Gus Yahya, banyak lembaga pendidikan yang siap untuk menampung.
”Dan saya kira organisasi yang lain juga siap, jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari kasus ini,” tutur dia.
Yang penting sekarang, kata alumni Ponpes Krapyak Yogyakarta ini, hukumnya harus selesai terlebih dahulu. Akibat dan konsekuensinya lainnya, perlu dibicarakan lebih lanjut. ”Kami ingin, pendidikan santrinya tidak boleh berhenti. Harus diselamatkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani, Selasa (1/8) malam.