Dilaporkan ke BK terkait Formula E, Pras: Kayak Parlemen Jalanan

  • Bagikan
SIAP HADAPI BK: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi siap memberi penjelasan ke BK terkait laporan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap dirinya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

“Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).

Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.

Baca juga :   Di Milad 20 PKS, Anies Baswedan: Persatuan Bisa Hadir Jika Ada Keadilan

“Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan,” jelas politikus Gerindra itu.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.

“Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan,” ujarnya.

Baca juga :   Jamin Layanan, Anies: Sulit Diterima Jika ada Warga DKI Belum Vaksin

Sedangkan, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, dia menambahkan, laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.

“Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akhirnya merespons terkait pelaporan dirinya ke BK. Dia menegaskan, penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E disahkan melalui forum badan musyawarah (bamus) secara legal. Dia pun mempersilakan tujuh fraksi melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

Baca juga :   Hari Ini Jepang Evakuasi Warganya dari RI

“Kalau melaporkan saya ke Badan Kehormatan, monggo, saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD, akan menjelaskan dan rekaman itu ada, tidak ada rekayasa atau dibilang illegal. Ilegalnya di mana? Di forum bamus kok, ada semua fraksi di situ,” katanya.

Politikus PDIP itu juga menyindir pertemuan tujuh fraksi setelah dirinya menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi, dan menuding pertemuan itu sebagai upaya memboikot paripurna interpelasi.

Dia menganggap tujuh fraksi penolak interpelasi sebagai parlemen jalanan karena mengadakan pertemuan di luar kantor. Prasetio memandang mestinya penolakan disampaikan secara resmi melalui paripurna interpelasi Formula E. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *