INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan polemik pemecatan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) segera bisa diakhiri.
Hal itu diungkapkan Mahfud setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut para pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu menjadi ASN di lingkungan Polri. Presiden Jokowi tampaknya menyambut baik dan sudah setuju.
“Jadi, kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/8).
Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 29, 2021
Mahfud mengatakan, bahwa Jokowi merestui permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, kata Mahfud, presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan itu kepada Polri maupun institusi lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Listyo mengaku telah menyampaikan hal ini ke Presiden Jokowi melalui surat.
Listyo mengatakan bahwa Jokowi memberikan positif atas permohonan Kapolri. Jawaban itu Jokowi sampaikan dalam surat yang dikirim Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo. (ad/red)