Refly Anggap Yusril Keliru, soal SBY Tak Bisa Jadi Presiden Tanpa PBB

  • Bagikan
TENGAHI POLEMIK: Pakar Politik, Refly Harun menilai pernyataan Yusril keliru terkait bahwa SBY tidak bisa jadi presiden jika tidak didukung PBB.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengamat politik Refly Harun, ikut menengahi menyikapi perseteruan antara Partai Demokrat, khususnya terhadap SBY dan pengacara yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tidak akan menjadi presiden tanpa adanya dukungan dari Partai Bulan Bintang yang dipimpin Yusril.

Menurut Refly, pernyataan Yusril itu keliru. Sebab Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY meskipun tak dibantu oleh partai lainnya, termasuk PBB. Sebab Demokrat dianggap mampu memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri.

“Sepertinya Yusril keliru, karena baik tahun 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa harus menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai calon presiden dan wakil presiden,” kata Refly dalam video di akun Youtube-nya, yang dikutip Selasa (28/9).

Baca juga :   Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS, Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen yang Kuat

Menurut Refly, untuk Pilpres 2004, kalaupun tidak didukung oleh Partai Bulan Bintang, Partai Demorkat dapat mengusung Capres dan Cawapresnya sendiri. Refly menyebut pada 2004, Demokrat memiliki 7 persen kursi di DPR.

Dia menjelaskan, pada Pilpres 2004 walaupun ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan. Yang menjadi dasar di dalam Pilpres 2004 pertama kali itu adalah undang-undang nomor 23 tahun 2003, di situ dalam pasal 5 dikatakan Pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Baca juga :   Pendiri PMII Meninggal Dunia, Gus Imin Sampaikan Duka, Doakan Husnul Khatimah

“Karena dianggap ini pilpres pertama kali, maka dikatakan di sini pasal 101 khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 presiden dan wakil presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan pasangan calon,” ujar Refly.

Dengan begitu, ketentuan presidensial threshold 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah secara nasional pemilihan anggota DPR tidak dipakai pada Pilpres 2004. Itu juga yang mengakibatkan muncul lima pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2004.

Baca juga :   Tuding Yusril Pindah Kubu Moeldoko, Demokrat: Karena Tolak Tawaran Rp 100 M

“Jadi, kita tahu pasangan calon yang muncul saat itu adalah SBY-JK kemudian Megawati berpasangan Hasyim Muzadi, kemudian Wiranto dan Salahudin Wahid, Amien Rais dengan Siswono Yudohusodo, dan terakhir adalah Hamzah Haz dengan Agum Gumelar,” ujarnya.

Maka dari itu, klaim Yusril yang mengatakan SBY tidak bisa jadi Presiden jika tak dibantu PBB merupakan pernyataan yang keliru.

“Jadi saya tidak tahu dari mana hitungannya Yusril ya ketika mengatakan kalau tidak ada tanda tangan PBB SBY tidak akan pernah menjadi presiden, Saya kira mungkin keliru,” ujarnya. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *