Hari Ini Rocky Gerung-Warga Adukan Sentul City ke Komnas HAM

  • Bagikan
PERTAHANKAN HAK: Akademisi UI, Rocky Gerung bersama warga akan melaporkan PT Sentul City ke Komnas HAM dan Ombudsman terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Bogor.

INDOSatu.co – JAKARTA – Rocky Gerung dan sejumlah warga Bojong Koneng, Bogor hari ini berencana mengadukan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan ke Komnas HAM dan Ombudsman, Selasa (28/9).
“Kami akan melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata Pengacara Rocky, Haris Azhar, Senin (27/9).

Haris menyebut Rocky tidak sendiri dalam pelaporan ini. Laporan bakal diajukan secara bersama-sama dengan warga Desa Bojong Koneng lainnya yang juga disomasi oleh Sentul City. “Pelaporan ini ramai-ramai,” kata Haris.

Baca juga :   Partai Golkar Nonaktifkan Sementara Azis Syamsuddin

Sementara itu, terkait somasi yang dilayangkan oleh Sentul City, Haris menyebut masih belum ada tindak lanjut penggusuran terhadap kliennya.

Ia juga mengaku tidak menerima somasi baru untuk kembali mengosongkan lahan. Padahal, somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Sentul City sudah melewati batas waktu 7×24 jam.

Sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Bogor lainnya menjadi perhatian publik. Mereka sama-sama merasa punya hak atas lahan.

Baca juga :   Rocky Gerung: NasDem Bisa Dianggap Tidak Suka dengan AHY Digandeng Anies

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Resmikan Podcast di STID Al-Hikmah, HNW Dukung Pengembangan Dakwah Digital

Warga Desa Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *