Polda Jateng Bongkar Praktik Pijat Terapi Gay di Surakarta

  • Bagikan
KASUS LGBT: Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat mengintrogasi tersangka.

INDOSatu.co—SEMARANG – Direktorat Reskrimum Polda Jateng menangkap tujuh orang gay tergabung dalam komplotan  di rumah kos di jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan Sop Cabul, kemarin (27/9).

Ketujuh orang tersebut bernama Dariyanto, 47 warga Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, sebagai pengelola. kemudian enam terapis di antaranya Hari Santoso, 41 warga Semarang; Suribekti, 39,  warga Kampar Riau; Agus, 39, warga Cianjur Jabar; Deni Rian Hardian, 29, warga Cianjur Jabar; Fikal Tanuwijaya, 32, warga Samben Bawen; dan Heryanto, 30 warga Bojong Warung Bandung.

Baca juga :   Dibekingi Anggota Ormas, Pembongkaran Karaoke Liar Ditunda

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kejadian itu terjadi pukul 17.00, saat petugas melakukan pengecekan di rumah kos kamar nomor 5. Didapatkan adanya praktik pijat dilakukan oleh tukang pijat/terapis laki-laki terhadap pelanggan laki-laki.

“Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom,” katanya saat didampungi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Selanjutnya ketika ditanyakan kepada terapis Heryanto, bahwa layanan pijat seperti apa yang dia lakukan yakni layanan pijat tradisional dan vitalitas pria dalam bentuk handjob.

Baca juga :   Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laksanakan Pemilu dengan Damai dan Bahagia

“Selain pengelola ada lima terapis lainnya yang bekerja sebagai tukang pijat atau terapis,” tambahnya.
Dalam menjaring pelanggan, tersangka melakukan penawaran melalui dunia maya seperti MLL aplikasi medsos seperti Twiter, IG, Face Book, Hornet serta Huala.

Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga :   Polres Semarang Ketati Prokes di Taman Wisata Jelang Nataru

Sedangkan untuk tarifnya sendiri, imbuhnya, Rp 250 ribu untuk pijat dilakukan di kamar nomor 5 rumah kos Jl. Pamugaran Utama No. 31 Nusukan Kec. Banjarsari Kota Surakarta. Sedangkan tarif beda ketika pijat di tempat lain, yakni  Rp 350 ribu.

“Dari tarif pijat Rp 250 ribu Deriyanro, menerima Rp 100 ribu sedangkan dari tarif pijat Rp 350 ribu tersangka mendapatkan Rp 150 ribu,” jelasnya.
Barang bukti disita yakni kondom bekas, handbody, minyak zaitun, uang Rp  300 ribu, handphone dan obat perangsang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *