Jamin Legalitas Kependudukan, 17 Pasangan Pengantin Laksanakan Isbat Nikah Massal

  • Bagikan
HALAL DAN LEGAL: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (dua dari kiri) memberi uang saku terhadap salah satu dari 17 pasangan yang menikah di Pendopo Lokatantra, Lamongan, Rabu (5/7).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pentingnya identitas kependudukan bagi setiap warga daerah, Pemerintah Kabupaten Lamongan memfasilitasi dan menggelar Isbat Nikah Massal Terpadu yang diikuti 17 pasang pengantin di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.

Kegiatan yang ditujukan untuk menjamin legalitas identitas secara hukum bagi pasnagan sah tersebut diikuti sebanyak 17 pasnagan pengantin dari 13 kecamatan di Kabupaten Lamongan, yakni dari Kecamatan Lamongan sebanyak 3 pasangan, Kedungpring 2 pasangan, Brondong 2 pasangan, dan Kecamatan Maduran, Modo, Pucuk, Sekaran, Sugio, Sukodadi, Sarirejo, Paciran, Mantup, Solokuro sebanyak 1 pasangan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, jaminan legalitas kependudukan di era saat ini merupakan sebuah hal yang penting tidak hanya bagi pasangan yang menikah, namun juga bagi anak-anaknya dimasa depan.

Baca juga :   Jalin Kolaborasi dan Keakraban, Pemkab Lamongan Gelar Berbagai Lomba Agustusan

“Kepentingan buku nikah ini sangat penting sekali tidak hanya bagi pasangan, tapi juga bagi masa depan anak. Di era sekarang banyak sekali kejadian anak-anak yang tidak bisa mengurus paspor, daftar sekolah, beasiswa dan lainnya, karena akta kelahirannya tidak bisa mencantumkan nama orang tua,” tutur Bupati Yuhronur.

Meski pertama kalinya diadakan di Lamongan, pada awalnya terdapat sebanyak 21 pasangan yang telah mendaftar, namun setelah melewati berbagai proses dan kelengkapan data, Rabu (5/6), tercatat sebanyak 17 pasangan dari 13 kecamatan yang dapat melaksanakan isbat nikah, yang dilaksanakan di dua tempat, yakni di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Kantor Pengadilan Agama Lamongan pada tanggal 23 Juni, 27 Juni, dan 5 Juli 2023.

Baca juga :   DPRD Tuban Siap Dampingi Forum Guru Passing Grade PPPK 2023 ke Kemenpan-RB Besok

Setiap pasangan yang telah melaksanakan isbat nikah tidak hanya mendapatkan buku nikah, melainkan akan medapatkan identitas kependudukan seperti KTP, akta kelahiran anak hingga hantaran nikah dan uang saku yang dapat digunakan untuk keperluan sewa baju maupun persiapan lainnya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka hari jadi Lamongan ke-454, bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait.

Baca juga :   Belum Ada Kata Sepakat, Pembahasan KUA PPAS 2024 Bojonegoro Batal Diparipurnakan

Karena itu, Nalikan berharap, camat se-Kabupaten Lamongan dapat melakukan pendataan warga yang pernikahannya belum teradministrasi, guna dapat diajukan tahun depan untuk memberikan kejelasan status kependudukan.

“Semoga kegiatan baik ini dapat terus kita laksanakan, terutama di beberapa kecamatan, dan barangkali nanti Pak Camat bisa memastikan, apabila warganya ada yang belum tercatat, di tahun depan bisa di intenvarisasi,” pungkas Nalikan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *