Partai Golkar Nonaktifkan Sementara Azis Syamsuddin

  • Bagikan
TERBELIT HUKUM: Azis Syamsuddin (rompi orange) dikawal petugas. Dia terjerat kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattuju. Azis akhirnya dinonaktifkan dari partainya setelah resmi dinyatakan tersangka oleh KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Golkar untuk sementara menonaktifkan Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Golkar akan memberi kesempatan pada Azis Syamsuddin untuk fokus menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.

“Kalau di Golkar, kami ada AD/ART tadi sudah saya sampaikan itu dan untuk sementara waktu dinonaktifkan,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9).

Baca juga :   Jabat Menteri Agama, Kekayaan Yaqut Naik 11 Kali Lipat

Adies mengatakan, Partai Golkar selalu memberi kesempatan kepada kadernya yang tengah tersangkut masalah hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi.

Baca juga :   Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

“Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujarnya.

Selain itu, Adies juga mengungkapkan bahwa Azis telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR itu memastikan partainya akan segera memproses pengganti Azis dalam waktu dekat.

Baca juga :   Penuhi Panggilan KPK, Anies: Semoga Kasus Munjul Terang Benderang

“Artinya secepat-cepatnya,” tegas Adies.

Sekedar diketahui posisi terakhir Azis Syamsuddin di Partai Golkar merupakan Wakil Ketua Umum. Dirinya sempat menjadi Ketua Komisi III DPR sebelum menjabat Wakil Ketua DPR. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *