Sepakat Tegakkan Perda, Bongkar IndoMaret, dan Proses Hukum Penghancuran Masjid

  • Bagikan
LAWAN AROGANSI: Suasana foto bersama usai pertemuan pimpinan DPRD Kota Bandung diwakili yang merespon penghancuran Masjid Nurul Ikhlas, yang sekarang digunakan untuk bangunan IndoMaret di Jalan Cihampelas 149, Bandung. Mereka sepakat agar Perda ditegakkan.

INDOSatu.co – BANDUNG – Swalayan IndoMaret di Jalan Cihampelas 149 benar-benar dalam posisi terjepit. Pertemuan pimpinan DPRD Kota Bandung diwakili DR Edwin Senjaya, SE MM, yang juga dihadiri mantan Ketua Pansus Cagar Budaya Folmer Siswanto Silalahi, ST dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H Rizal Khaerul, SIp MSi.

Bukan hanya itu. Pertemuan tersebut juga melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Kota Bandung telah menyepakati untuk menjaga dan menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Selasa (20/6) atas dasar undangan Pimpinan DPRD Kota Bandung merespons untuk menindaklanjuti Surat Tim Pembela Cagar Budaya Cihampelas 149 tersebut berlangsung hangat dan terbangun tekad bersama untuk menjaga wibawa Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga :   Paripurna DPR RI Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan

Sebelum ada perubahan atau revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2018, maka Perda tersebut berlaku dan harus dijalankan dengan konsisten. Karena itu, siapa pun yang melanggar Perda, harus ditindak secara hukum. “Itu salah satu dari beberapa butir hasil pertemuan tersebut,” kata Rizal F. kepada INDOSatu.co, Rabu (21/6).

Berkaitan dengan kasus Cihampelas 149 yang menghebohkan masyarakat Kota Bandung, maka ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu pertama, penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan kedua, pendirian bangunan yang digunakan gerai IndoMaret yang diduga tanpa izin.

Terkait bangunan IndoMaret tersebut, kini swalayan milik PT Indomarco itu sudah pada tahap penyegelan. Tutup dan tidak dibolehkan untuk beroperasi. Warga Bandung, kata Rizal, bukan anti investasi, tapi hendaknya tidak menghalalkan segala cara dengan merobohkan Cagar Budaya yang itu dilindungi undang-undang, atau setidak-setidaknya adalah dilindungi Perda.

Baca juga :   Gelar Rapat Tertutup dengan Biro Haji, Pansus Haji: Untuk Hindari Tekanan dan Psikis Saksi

“Apalagi menghancurkan masjid. Itu jelas tidak bisa ditoleransi. Karena itu, siapapun harus bertanggungjawab atas penghancuran masjid tersebut,” jelas Rizal.

Penyampai aspirasi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, SH MH dan Melani SH MH memberi apresiasi kepada Pemkot Kota Bandung yang telah berani menghentikan operasi IndoMaret dengan menyegel bangunan yang dibangun tanpa IMB atau PBG serta tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi tersebut.

Tim meminta agar Pemkot mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan Indomaret sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan yang berlaku.

Pada aspek lain, yaitu perbuatan melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018, maka Tim Pembela Hukum mendesak agar tindak pidana perusakan atau penghancuran Masjid Cagar Budaya diproses secara hukum pula.

Baca juga :   Dilantik Selasa 12 April, KPU-Bawaslu Hadapi Tantangan Berat, Saihu: Hakulyakin Bisa Terlewati

Pihak yang diduga melakukan penghancuran itu apakah PT KAI atau PT Indomarco harus bertanggungjawab. Khususnya mereka yang dikategorikan sebagai pelaku (dader), penyerta (mede pleger) atau penyuruh (doen pleger) penghancuran.

Pimpinan DPRD meminta kepada jajaran Pemkot Bandung untuk secara bersama-sama menegakkan wibawa Pemkot Bandung untuk menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2018 hasil revisi Perda Nomor 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Semua proses pembahasan dan penetapan Perda telah dilakukan sebagaimana prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (zal/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *