MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat

  • Bagikan
TIADA AMPUN: Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (13/6).

“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun,” demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6).

Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga :   Kritisi Rencana Amandemen, FPD: Rakyat Butuh Kerja, Makan dan Vaksin

Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut.

Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama. Tak berhenti sampai di situ, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.

Upaya kasasi Jhoni Allen tetap gagal. Jhoni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni. MA justru menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga :   Moeldoko Sangat Berduka atas Wafatnya Max Sopacua

“Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000,” dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.

Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Baca juga :   Kawanan Menteri Berdasi Urusi Rumput JIS, Faizal: Norak dan Memalukan

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakpus setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatan itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *