Soal Tersangka Azis Syamsuddin, Airlangga: Masih Kita Dalami

  • Bagikan
JAGA KEBUGARAN: Ketu a Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan), dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara Jalan Sehat di Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak banyak komentar terkait status tersangka politikus senior Partai Golkar, Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Isu lain tidak boleh [dijawab],” kata Airlangga kepada wartawan dalam acara jalan sehat pada Sabtu (25/9). Namun, Airlangga menambahkan Partai Golkar tengah mendalami kasus ini dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Namun, Airlangga mengaku telah menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar untuk menangani kasus ini. “Kita sudah menugaskan saudara Adies (Adies Kadir) sebagai Bakumham. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan,” tambah Airlangga.

Baca juga :   Soal Smelter Meledak, DPR RI Minta Audit Seluruh Smelter secara Profesional dan Menyeluruh

Dalam acara jalan sehat itu, Airlangga turut ditemani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengklaim pertemuannya dengan Airlangga untuk membahas hal seputar pandemi.

“Penting selalu ngobrol bersama Bapak Menko, Ketua Umum Golkar untuk mengatasi dan mengevaluasi berbagai hal, terutama pandemi,” kata Cak Imin

Baca juga :   Penyelenggara Harus Berintegritas Jelang Pemilu 2024

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah. Azis kini ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.

Azis sendiri terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattujusekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga :   Ghufron Ingatkan Ombustman Tidak Campuri Internal KPK

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.” (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *