Bertentangan dengan UU Kelautan, Aleg PKS: Cabut PP Ekspor Pasir Laut

  • Bagikan
KRITISI IMPOR BERAS: Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyayangkan impor beras 1000 ton dari Vietnam yang akan mendarat di Pelabuhan Lembar, NTB.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta kepada Pimpinan DPR RI secara kelembagaan untuk  mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut).

Sebab, kata Johan Rosihan, PP yang melegalkan kembali mengenai ekspor pasir tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi undang-undang kelautan dan semangat revolusi biru.

Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, tahun 2003 yang lalu Presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir.

Baca juga :   Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia

“Tapi setelah 20 tahun, hari ini Pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir ini,” ujar Johan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/).

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat I itu menilai isi daripada PP Nomor 26 Tahun 2023 ini bertentangan dengan filosofi undang-undang Kelautan dan juga semangat revolusi biru yang baru-baru ini dikumandangkan baik oleh pemerintah dan Presiden Jokowi melalui Menteri Kelautan dan Perikanan di hadapan komisi IV. Sehingga, dirinya meminta agar DPR RI segera mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut.

Baca juga :   Aleg PKS Minta Hentikan IKN, Johan: Pemerintah Harus Fokus Penuhi 2,5 Juta Ton Stok Beras

“Semangat revolusi biru itu tentu bertentangan dengan izin ekspor pasir besi ini. Karenanya melalui kesempatan ini, saya setelah mendengar beberapa aspirasi masyarakat ingin menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah agar mencabut PP nomor 26 tahun 2023 ini agar tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir besi,” tegas Politisi Fraksi PKS ini

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Baca juga :   Masuk 1000 Ton Impor Beras Asal Vietnam, Johan: Mencekik Petani di Pulau Sumbawa

Adapun pada pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan berisi mengenai pemanfaatan pasir laut yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *