Sultan Minta BI dan OJK Susun Teknis Pembiayaan Bank Tanpa Agunan Kepada UMKM

  • Bagikan
KURANG MENUKIK: Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin menyoroti luputnya panelis mengangkat isu jabatan ketua umum partai politik dalam debat perdana dari capres yang digelar KPU pada Selasa (12/12).

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendorong otoritas moneter Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman teknis terkait pembiayaan lembaga keuangan Bank kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu untuk merespon pernyataan Menteri Koperasi dan UMKM RI terkait kesulitan pelaku usaha UMKM dalam mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan akibat adanya syarat agunan.

“Lembaga keuangan, khususnya perbankan BUMN mestinya memiliki kajian manajemen resiko yang perlu disampaikan kepada pemerintah, jika keberatan menindaklanjuti peraturan menteri koordinator Bidang perekonomian Nomor 1 Tahun 2022. Perbankan tentu membutuhkan kepastian hukum dan pedoman teknis dari otoritas keuangan,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (12/6).

Baca juga :   Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN

Menurut Sultan, pelaku UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia, dimana kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61% dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

“Namun akses UMKM terhadap pembiayaan Bank di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Porsi kredit kepada UMKM kini masih di kisaran 21 persen saja,” ujar Sultan.

Baca juga :   MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Presidential Threshold Perlu Ditinjau Ulang

Sementara itu, berdasarkan catatan Bank Indonesia penyaluran kredit kepada UMKM hanya tumbuh sekitar 6,6 % YoY di April 2023 atau sekitar Rp 1.274,8 triliun, setelah pada bulan sebelumnya masih bisa tumbuh 8,5 % YoY. Sedangkan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,49 % dan nett 0,72 %, turun dibandingkan dengan posisi awal tahun.

“BI Dan OJK harus memiliki terobosan hukum yang bisa menjamin perbankan bersedia membiayai UMKM dengan kepastian pasar masuk dalam ekosistem bisnis yang besar. Sehingga Perbankan bisa memaksa pelaku usaha besar untuk menarik masuk UMKM ke dalam rantai pasok bisnisnya sebagai syarat mendapatkan pembiayaan,” tegasnya.

Baca juga :   Sesalkan Tambahan PMN Rp 3,2 T untuk Proyek KCJB, Aleg PKS: Tidak Jelas Untungnya

Selama ini aksi korporasi perusahaan besar tidak banyak melibatkan UMKM. Meskipun Pemerintah telah mendorong partnership antara keduanya.

Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta bank mempermudah akses pembiayaan ke UMKM. Menurutnya, bank masih meminta agunan atau jaminan tambahan kepada UMKM untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Dalam praktiknya, Teten menyebut hal tersebut omong kosong. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *