Tulisan Yusuf Blegur soal Capres HMI Vs Capres GMNI Tak Ditemukan Unsur Pidana-SARA

  • Bagikan
DISKUSI DI KANTIN POLRES: Penampakan para aktivs yang mendamngi Yusur Blegur (tengah) sebelum proses klarifikasi oleh penyidik di Polres Merro Depok.

INDOSatu.co – JAKARTA – Yusuf Blegur, Ketua Umum DPP BroNies (Bro-Anies) memenuhi panggilan untuk klarifikasi terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok. Saat mendatangi Polres Metro Depok, Presidium GMNI 1999-2002 itu didampingi 26 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98).

Pemeriksaan oleh Briptu Ahmad dari Satuan Krimsus Polres Metro Depok dimulai pukul 14.00 hingga pukul 16. 00 WIB. Selain didampingi kuasa hukum, Yusuf Blegur juga ditemani sekitar 50 para relawan sebagai aksi peduli dan solidaritas dari beragam aktivis pergerakan dan relawan Anies.

Dalam proses klarifikasi tersebut, suasana tampak lebih cair karena terjadi komunikasi dua arah antara terlapor dan penyidik Polres Metro Depok. Misalnya, saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor ternyata belum memenuhi persyaratan itu.

Yusuf menjelaskan bahwa, apa yang disampaikan dalam tulisan Capres HMI Vs Capres GMNI merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres, dalam hal ini Anies Rasyid Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI.

Baca juga :   Partai Golkar Segera Putuskan Berkoalisi di Pilpres 2024, Bamsoet Minta Panaskan Mesin Partai

Saat menjalani proses klarifikasi, terlapor didampingi kuasa hukum, yakni Marthen Y. Siwabessy SH, Anggie Tanjung SH, MH., dan Iskandar Nasution SH. Yusuf juga  menjelaskan bahwa tulisan itu disampaikan ke aplikasi jejaring WhatsApp (WA) yang kemudian berkembang hingga ke pelbagai media massa.

Sejauh ini, Yusuf mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa mana pun selaku yang menyebarluaskan tulisan itu, terkait adanya somasi, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun. ”Tidak ada sama sekali,” ungkap Yusuf.

Saat diklarifikasi penyidik, terlapor menjelaskan secara jlentreh dan memberikan informasi secara utuh dan detail, bahwa materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzel berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas di publik dari berbagai media, seperti media mainstream dan non mainstream serta media siber lainnya.

Yusuf lalu memberi contoh tentang sosok Capres Ganjar Pranowo yang suka nonton bokep (film porno, Red). Fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam Podcast Deddy Corbuzer yang viral, TikTok dan lain sebagainya.

Baca juga :   Dukung Ridwan Kamil-Suswono, PKB Resmi Tinggalkan Anies di Pilgub Jakarta

Saat proses pembuatan BAP itu, suasana cair antara terlapor, penyidik, dan kuasa hukum. Prosesnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agenda, yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat pelapor.

Seiring klariifikasi sekaligus sharing antara terlapor, tim hukum dan penyidik menilai, tidak ditemukan unsur pidana, baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data, semua terjawab dengan baik.

Penjelasan terlapor ke penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwa tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Begitu pun hal-hal yang terkait SARA, secara gamblang penulis tidak bisa dibilang secara tersurat maupun tersirat terkesan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan pada orang, suku, kelompok atas agama apa pun.

Selanjutnya, demi kepentingan proses hukum atau hal lainnya yang dianggap perlu, pihak terlapor dan kuasa hukumnya akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik. Tampak ikut mendampingi Yusuf Blegur, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi Indonesia Raya (TAKDIR ’98), yakni Tim Hukum Nasional ABW, Tim Advokat Aktivis 98 Pro Anies, Tim Advokat BroNies-Relawan Bro Anies. Tim Advokat Relawan Anies yang dipimpin Marthen Y. Siwabessy SH.

Baca juga :   Jakarta Guyub, Anies Baswedan Dijadwalkan Kangen-kangenan dengan Warga DKI Jakarta

Seperti diberitakan, Yusuf Blegur, penulis produktif dilaporkan Riano Oscha Chalik,  komisaris salah satu BUMN dan Bambang Sri Pudjo (lawyer dan politisi PDIP). Yusuf dilaporkan keduanya karena tulisan, yang berjudul Capres HMI versus Capres GMNI.

Ketiganya sebenarnya para aktivis yang lahir dari rahim organisasi pergerakan kemahasiswaan yang sama, yakni GMNI. Hanya saja, yang membedakan ketiganya saat ini, Riano Oscha Chalik adalah Komisaris BUMN dan Bambang Sri Pudjo adalah lawyer, yang saat ini juga menjadi caleg PDI Perjuangan.

Sementara Yusuf Blegur, selain sebagai penulis, presidium GMNI 1999-2002 tersebut saat ini sebagai Ketua Umum DPP BroNies (Bro Anies), relawan pendukung Bacapres Anies Baswedan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *