Terkait Tulisan Capres HMI Vs Capres GMNI, Yusuf Blegur Bakal Dimintai Klarifikasi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Yusuf Blegur, kolumnis produktif akan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya. Penyebabnya, dia dilaporkan Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri Pudjo (lawyer dan politisi PDIP). Yusuf dilaporkan keduanya karena tulisan Yusuf, yang berjudul Capres HMI versus Capres GMNI.

Sebenarnya, laporan tersebut tidak perlu terjadi, karena ketiganya lahir dari rahim organisasi pergerakan kemahasiswaan yang sama, yakni GMNI. Hanya saja, yang membedakan ketiganya saat ini, Riano Oscha Chalik adalah Komisaris BUMN dan Bambang Sri Pudjo adalah lawyer, yang saat ini juga menjadi caleg PDI Perjuangan.

Sementara Yusuf Blegur, selain sebagai penulis, presidium GMNI 1999-2002 tersebut saat ini sebagai Ketua Umum DPP BroNies (Bro Anies), relawan pendukung Bacapres Anies Baswedan. Yusuf mengaku biasa saja menghadapi laporan Riano yang dianggap senior dan Bambang Sri Pudjo sebagai juniornya tersebut.

Baca juga :   HNW Ajak Pimpinan BMIWI untuk Wujudkan Cita-Cita Indonesia Merdeka

”Ya, nggak apa-apa dilaporkan, Mas. Apa yang salah dari tulisan saya itu,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada INDOSatu.co, Selasa (6/6).

Tulisan Yusuf “Capres HMI Vs Capres GMNI” memang viral dan termuat di berbagai media edisi 23 April 2023. Yusuf menilai, laporan Riano dan Bambang tersebut lebih cenderung pada tindakan politis ketimbang aspek hukum. Dan tindakan pelapornya bisa dianggap sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi.

”Harusnya opini dibalas dengan opini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau menggunakan pendekatan kekuasaan. Jangan juga karena tidak mampu dan atau tidak bisa membalas opini atau dalam bentuk tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian,” kata mantan aktivis 98-an itu.

Baca juga :   PDB Perkapita Rakyat Rentan Gejolak Inflasi, Sultan: Jangan Sembrono Naikkan Harga BBM

Bahkan, Yusuf menilai, pemanggilan dirinya oleh Polres Metro Depok merupakan upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis. Refleksi dan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi harus dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI. Bukan sebaliknya, dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan.

Ada fakta otentik, kata Yusuf, yang tidak bisa dibantah. Publik, terutama dunia aktivis Tanah Air pasti akan mengamini tulisan berjudul Capres HMI Versus Capres GMNI itu. Publik sangat paham bahwa Anies Baswedan adalah aktivis HMI, dan Ganjar Pranowo adalah aktivis GMNI. ”Lantas apa yang salah jika keduanya dilukiskan melalui tulisan,” kata aktivis yang waktu mahasiswa kenal baik dengan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri itu.

Karena itu, Yusuf menilai laporan Riano dan Bambang itu sangat tidak berdasar, berlebihan dan lebih mengedankan tindakan yang cenderung berorientasi kriminalisasi. Penting bagi pelapor dan Polres Metro Depok, bahwa tulisan tersebut harus dilihat sebagai produk jurnalistik dan aspeknya hukumnya juga harus menggunakan UU Pers. Sebab, tulisan tersebut telah dimuat dan disebarluaskan juga oleh media, bukan melapor ke jalur hukum.

Baca juga :   Sambut Ramos Horta, Haedar Dukung Timor Leste Gabung ASEAN Lebih Cepat

Selain itu, kata Yusuf, tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat. Materi tulisan tersebut selain bersifat opini, juga mengangkat realitas dan fakta yang bersumber dari pelbagai media mainstream dan non mainstream, sosial media, YouTube dan
laman berita lainnya.

”Jadi, tulisan saya tentang Capres HMI Versus Capres GMNI benar-benar menyampaikan fakta yang didukung data, bukan hoax atau fitnah,” pungkas Yusuf Blegur. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *