JIka Jokowi Diam soal TWK, Aliansi BEM SI Geruduk Jakarta

  • Bagikan
DESAK PRESIDEN: Aliansi BEM SI siap melakukan demo besar besaran di Jakarta jika Presiden Jokowi tidak bersikap terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) berencana gelar aksi massa menolak pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Jakarta, Senin (27/9).

Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar mengatakan, langkah ini dipersiapkan apabila dalam kurun waktu 3×24 jam Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih bergeming untuk membatalkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut.

“Terhitung 3×24 jam jika tidak ada respons, maka kami akan turun ke jalan di tanggal 27 September,” jelasnya.

Aksi nasional ini, menurut Nofrian, rencananya akan dilakukan secara terpusat di Jakarta. Kendati demikian, Nofrian mengaku belum bisa memberitahu ihwal titik pasti rencana aksi tersebut. BEM SI, kata Nofrian, masih konsolidasi dengan aliansi yang ada di daerah. “Titik aksi masih dikonsolidasikan dengan seluruh teman-teman dari daerah luar Jakarta,” ujarnya.

Baca juga :   Tren Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Menurun

Nofrian memperkirakan bakal ada ribuan peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya dalam aksi nasional pada Senin mendatang.

“Kami akan menurunkan sebanyak banyaknya, jumlah pastinya masih harus menunggu teknis lapangan. Saya tidak bisa katakan secara rinci, tapi di atas 500 orang yang pasti,” ujar Nofrian.

Sebelumnya, Aliansi BEM SI dan GASAK telah menyurati Presiden Jokowi agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memberikan waktu 3×24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap. Jika tidak, mereka mengultimatum akan turun ke jalan.

Baca juga :   Gagasan Presiden 3 Periode, Hasto: Bukan dari PDIP

“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK mengultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian petikan surat tertanggal 23 September tersebut.

Baca juga :   Kemenag Kurang Kooperatif, Pansus Haji DPR Tegaskan Siap Libatkan Penegak Hukum

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti maladministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata malah ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tandasnya. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *