56.717 Domisili Warga Tuban Tak sesuai KK, Dukcapil: BPS Ngawur

  • Bagikan
SIMAK MATERI: Suasana webinar Workshop Statistik yang disampakan KF Statistik Sosial BPS Tuban, Eni Indiastuti, Kamis (23/9).

INDOSatu.co – TUBAN –Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tuban menyatakan, 56.717 penduduk berdomisili tidak sesuai kartu keluarga (KK) yang dimiliki. Pernyataan itu disampaikan KF Statistik Sosial BPS Tuban Eni Indiastuti saat Workshop Statistik, Kamis (23/9).

“Masih banyak masyarakat belum memperbarui dokumen kependudukannya. Misalnya sudah pindah alamat, tapi (KK-nya) masih KK alamat asal yang dipakai,” tutur Eni Indiastuti.

Ketidaksesuaian KK dengan tempat domisili tersebut terutama di wilayah perkotaan. Banyak penduduk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan alamat domisilinya saat itu, tetapi KK-nya masih KK tempat domisili sebelumnya.

Baca juga :   Jalin dan Perkuat Silaturrahmi, Kaskogartap III Surabaya Kunjungi Lamongan

Hal itu, menurut Eni Indiastuti, tentu menjadi masalah karena tidak sesuainya KK dengan domisili penduduk bersangkutan bukan saja menyulitkan dokumentasi kependudukan, juga menyusahkan penduduk bersangkutan.

Terlebih, hampir semua urusan administratif berbasis online dan terpusat. Karena data KK tidak sesuai domisili, sudah pasti validasinya tertolak. Sehingga penduduk bersangkutan tak bisa menyelesaikan urusan-urusannya.

“Masalah muncul terkait bansos misalnya, itu karena penduduk bersangkutan tidak tervalidasi dokumen kependudukannya. Sehingga hak memperoleh bantuan dari pemerintah hilang,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan BPS Tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rahman Ubaid, mengaku heran. Menurutnya data yang disampaikan BPS itu masih perlu dikonfirmasi ulang, karena KTP semua penduduk diterbitkan berdasar KK.

Baca juga :   Peringati HUT Satpol, Damkar dan Linmas, Bupati Pimpin Apel Rutin Tanggal 17-an

“Lha kalau KK-nya nggak bisa terbit, KTP secara otomatis ya nggak mungkin bisa terbit, toh. Kan KK dulu yang harus selesai. Itu ngurusnya dari tingkat RT, desa atau kelurahan, kecamatan, kok bisa ada penduduk yang domisilinya tidak sesuai KK,” sanggah Rahman Ubaid.

Ubaid menambahkan, dimungkinkan ada orang masuk KK, tapi bukan anggota keluarga, misalnya orang kos, kontrak rumah, pembantu rumah tangga dan kerabat lainnya. Namun Ubaid memastikan tidak akan bisa masuk KK bagi penduduk sudah wajib ber-KTP apabila mereka tidak memiliki KTP setempat. Dengan kata lain, tidak ada penduduk berdomisili tidak sesuai KK yang dipegangnya.

Baca juga :   Tertibkan Data Baku, Pemkab Lamongan Canangkan 100 Persen Desa Cantik

“Kalau pekerja dari kota lain yang bekerja di Tuban, terus kontrak di satu tempat, ya jelas dong KK-nya bukan KK setempat. Tapi, saya pastikan yang seperti itu KTP-nya juga bukan KTP setempat. Lha yang seperti itu kalau dukcapil tidak masuk sebagai penduduk. Ya nggak tahu, mungkin BPS punya definisi sendiri tentang penduduk,” bebernya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *