Penuhi Panggilan KPK, Anies: Semoga Kasus Munjul Terang Benderang

  • Bagikan
JUNJUNG SUPREMASI HUKUM: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait pengadaan lahan Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

INDOSatu.co – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Anies tiba pada pukul 10.08 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dalam agenda pemeriksaan ini, Anies terlihat membawa buku dengan sampul cokelat. Anies mengatakan akan kooperatif memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan agar lembaga antirasuah bisa menuntaskan perkara yang sedang diusut dengan seterang-terangnya.

Baca juga :   Terkait Tuntutan Pupuk Bersubsidi, Khilmi: Petambak Lamongan-Gresik Harus Diperhatikan

“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9).

“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” lanjutnya.

Baca juga :   Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Komnas HAM Bakal Temui Jokowi

Sementara Prasetyo lebih dulu memenuhi panggilan KPK. Politisi PDIP itu tiba sekitar 9.43 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Prasetyo terlihat membawa map merah.

Anies dan Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan, selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan tanah di Munjul itu sejatinya diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Baca juga :   Berdayakan Petani, Ketua DPD RI Dorong Inovasi Teknologi Pertanian

Para tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Kini kasus pengadaan lahan itu sedang dalam penyelidikan KPK. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *