Perkara Muncul karena Ketidakpahaman, Fadel Sudah Memaafkan LaNyalla

  • Bagikan
RAIH KEADILAN: Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menyikapi putusan dikabulkannya gugatanya, oleh hakim PTUN pada Konferensi Pers di hadapan wartawan parlemen di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V Komplek MPR DPR, Rabu (10/5).

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara Nomer 398/G/2022/PTUN JKT. Fadel menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangaan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, tetapi ia telah memaafkan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah beperkara dengan dirinya. Fadel yakin, persoalan itu muncul karena ketidakpahaman Ketua DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenang-wenangan dengan cara melawan hukum,” kata Fadel menambahkan.

Baca juga :   Yandri Susanto: Sebagian Saham Rumah Rakyat Ini Milik dan Hasil Perjuangan Al-Khairiyah

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad, pada konferensi pres di hadapan wartawan parlemen. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR DPR, Rabu (10/5). Pada kesempatan tersebut, Fadel didampingi para kuasa hukumnya. Yaitu, Dahlan Pido, Elsa Syarief, Amin Fachruddin serta Ichsyan Els.

Pada kesempatan itu pula, Fadel menegaskan bahwa, upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata Fadel, masalah harus dibahas di Badan Kehormatan (BK). Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.

“Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa di tahun-tahun yang akan datang,” pungkas Fadel.

Baca juga :   Galang Komunikasi dengan PDIP, PKB Siap Lawan Koalisi yang Usung Khofifah

Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elsa Syarief mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad. Menurut Elsa, kemenangan yang diraih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagai Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.

“Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita? Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan,” kata Elsa Syarif menambahkan.

Apalagi, di belakang hari, menurut Elsa, terdapat puluhan Anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024

Baca juga :   Fadel Muhammad Jamin Tidak Ada Demokrasi Tanpa Kontrol Sosial dari Masyarakat

“Artinya, sifat kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain,” tutup Elsa.

Pada putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz. S. H, beserta hakim anggota Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 413. 000,- (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *