Pemberhentian Tidak Sah, PTUN Surabaya Perintahkan Bupati Kembalikan Jabatan Syahril

  • Bagikan
Tak ADA DI EMAIL: R. Teguh Santoso mengaku hingga Jumat (19/5) yang menjadi batas akhir, bupati Bojonegoro diklaim belum mengajukan memori kasasi atau keberatan terhadap putusan PT TUN terkait pemecatan Lalu M. Syahril Majidi sebagai dirut PT ADS.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah harus mempertanggungjawab perbuatannya memberhentikan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi. Karena dianggap melanggar hukum dan tidak sah, Pengadilan PTUN Surabaya akhirnya memerintahkan kepada bupati untuk membatalkan pemberhentian Lalu Syahril dari jabatannya sebagai direktur utama ADS.

Dalam amar putusan PTUN Surabaya, majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini adalah Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan Penggugat, dalam hal ini adalah Lalu M. Syahril Majidi, juga untuk seluruhnya.

Selain itu, masih dalam amar putusan PTUN tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama: Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.

Baca juga :   Tenggat Waktu Habis, Bupati Bojonegoro Belum Ajukan Memori Keberatan, Teguh: Silakan Saja

Dengan putusan PTUN tersebut, majelis hakim mewajibkan Tergugat, dalam hal ini Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat terhadap kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, majelis hakim memungkasi kepada bupati agar membayar biaya perkara selama peradilan kasus tersebut.

‘’Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),’’ demikian isi petikan putusan PTUN Surabaya terkait kasus tersebut.

Baca juga :   Penyidik KPK Serahkan Data Tambahan Kasus Kode Etik Lili

R. Teguh Santoso, kuasa hukum mantan Dirut PT ADS Bojonegoro, Lalu M. Syahril Majidi ketika dikonfirmasi INDOSatu.co mengaku sudah menerima salinan petikan putusan dari PTUN Surabaya tersebut. ‘’Alhamduillah sudah kita terima petikan putusan dari PTUN Surabaya tersebut,’’ kata Teguh.

Sejak awal, Teguh meyakini bahwa gugatan banding yang dilakukan kliennya itu akan dikabulkan oleh pengadilan PTUN. Apalagi, kata Teguh, kliennya tidak pernah membuat kesalahan dan wanprestasi dalam menjalankan selama bertugas sebagai dirut PT ADS Bojonegoro.

Baca juga :   Sikapi Tahun Politik 2024, Haedar: Hindari Politik Uang, Pilih Pemimpin yang Amanah

‘’Yang pasti, kita bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan tidak akan pernah tertukar, bahkan lari dari orang-orang yang baik. Itu saja sih inti poinnya,’’ kata Teguh.

Terkait putusan PTUN Surabaya, Teguh mengaku menunggu reaksi dari tergugat atau terbanding. Apakah akan menerima atau melakukan upaya lain, pihaknya siap meladeni kasus hukum tersebut.

‘’Putusan kan sudah keluar, kita menunggu saja dari tergugat. Yang pasti, kita akan terus kawal dan all out menghadapi kasus itu sampai menemukan jalan dan pintu keadilan,’’ pungkas Teguh. (adi/yun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *