INDOSatu.co – JAKARTA – Ini pelajaran berharga bagi pejabat negara agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk menzalimi sesama kolega, apalagi jika yang dilakukan itu melanggar undang-undang, bisa berakibat fatal dan menjadi bahan tertawaan publik.
Hal itulah yang dialami Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. PTUN Jakarta akhirnya memerintahkan senator asal Jawa Timur itu untuk membatalkan keputusannya mengganti Pimpinan MPR RI dari unsur DPD, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad berdasarkan SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.
Bukan hanya itu. Dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dalam hal ini Gugatan yang dilakukan Fadel Muhammad, dan menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini adalah LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selain itu, masih dalam amar putusan yang sama, Majelis Hakim mewajibkan Tergugat (LaNyalla) untuk mencabut surat keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI//1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Tahun 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.
‘’Dan terakhir menghukum Tergugat (LaNyalla) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah),’’ demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Terkait putusan PTUN Jakarta, kata Dahlan Pido, SH, MH, Kuasa Hukum Fadel Muhammad mengaku sudah melihat hasil putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, ‘’Alhamdulillah saya bersyukur akhirnya kebenaran muncul juga ke permukaan,’’ kata Dahlan Pido kepada INDOSatu.co, Jumat (5/5).
Dahlan Pido mengatakan, sejak awal dirinya meyakini bahwa ada yang salah dalam pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. Ada kesan tersembunyi dibalik keputusan tersebut. Karena itu, Dahlan mengaku heran ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Tidak Berwenang Mengadili Pokok Perkara No: 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST tersebut. Apalagi, dua pimpinan DPD, yakni Sultan B. Najamudin dan Nono Sampono juga mencabut tanda tangan untuk mengganti Fadel Muhammad dari pimpinan MPR.
‘’Kalau gugatan kami ditolak, tapi kalau Partai Prima kok malah diterima. Padahal, ada Hakim yang mengadili gugatan Pak Fadel dalam Perkara PMH (perbuatan melawan hukum) juga yang mengadili gugatan PMH Partai Prima. Tapi itulah yang terjadi. Klien kami tetap menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan gugatan juga di PTUN. Dan Alhamdulillah dikabulkan untuk seluruhnya,’’ kata Dahlan Pido.
Secara kelembagaan, kata Dahlan, Fadel tidak mempunyai masalah dengan DPD RI. Sebab, Fadel yang berangkat dari DPD, mustahil menggugat lembaga tempatnya bernaung. ‘’Tapi kesewenang-wenangan LaNyalla itulah yang dilawan dan digugat oleh Pak Fadel. Semut saja kalau diinjak, pasti meronta, apalagi manusia,’’ kata Dahlan.
Menyikapi putusan PTUN Jakarta itu, Dahlan mengaku masih menunggu petikan putusan asli tersebut. ‘’Jadi, kita masih menunggu petikan hasil putusan PTUN Jakarta itu,’’ pungkas Dahlan. (adi/red).