Bareskrim: Irjen Napoleon Diduga Aniaya Muhammad Kece

  • Bagikan
MASIH DISELIDIKI: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece. Kasus tersebut masih diselidiki penyidik Bareskrim.

INDOSatu.co – JAKARTA – Heboh berita Muhammad Kece dianiaya sesame penghuni rutan, Bareskrim akhirnya mengonfirmasi bahwa Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terduga penganiaya Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

“Sudah tahu [pelakunya Irjen Napoleon], bertanya pula. Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan [korban saat itu di ruang isolasi]. Pasca-kejadian proses langsung berjalan,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9).

Agus menerangkan bahwa Irjen Napoleon dan Kece sama-sama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, dan dugaan penganiyaan terjadi saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap. Kece diringkus setelah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga :   Sejalan dengan Demokrat, AHY Sambut Baik Putusan MK Lewat Cuitan

Sementara Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Napoleon adalah Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Sebelumnya, Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di dalam rutan.

Baca juga :   Diduga Aniaya M. Kece, Alasan Irjen Napoleon Bikin Trenyuh...

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. Polri lantas segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. “Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Baca juga :   Pertanyakan Rekayasa Aset BCA, Pansus BLBI DPD Terus Dalami BLBI Gate

Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi. Kece ditangkap karena buntut dari video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang paling menyedot perhatian public ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. ‘’Jadi, proses akan tetap betrlanjut,’’ kata Brigjen Rusdi. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *