Terkait Pemecatan Pegawai KPK, Amnesty Desak Jokowi Batalkan Keputusan

  • Bagikan
TIDAK ADIL DAN DISKRIMINATIF: Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid, meminta Presiden Jokowi membatalkan keputusan KPK terkait pemecatan 57 pegawai yang "dianggap" tidak lolos TWK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Desakan agar Presiden RI Joko Widodo membatalkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat 57 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021, terus menggema.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, keputusan memecat 57 pegawai tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM, perihal malaadministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI dan juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9).

Baca juga :   Penipuan Jemaah Umrah Kembali Terjadi, Yandri: Jangan Terlena dengan Tawaran Murah

Ombudsman RI sebelumnya juga menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat ‘memaksa’ sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.

Bukan hanya itu. Ombudsman RI juga mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan. Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK. Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM, Kota Besar Turun Level

Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN. Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Usman menambahkan, pimpinan KPK memiliki sifat yang arogan karena tidak mengindahkan temuan dari dua lembaga negara dimaksud. Di sisi lain, pemerintah, lanjut dia, mempunyai tanggung jawab karena sejauh ini telah membiarkan sikap pimpinan KPK tersebut.

Baca juga :   Soal Tersangka Azis Syamsuddin, Airlangga: Masih Kita Dalami

“Pengabaian temuan lembaga negara independen seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Karena itu, kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK,” pungkasnya. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *