KPK Jebloskan Anak Buah Eks Mantan Mensos ke LP Sukamiskin

  • Bagikan
JALANI HUKUMAN: Matheus Joko Santoso (kanan), mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos dijebloskan ke penjara dalam kasus suap bansos sembako untuk warga miskin.

INDOSatu.co – JAKARTA – Matheus Joko Santoso, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, sekaligus anak buah mantan eks Mensos Juliari Batubara akhirnya merasakan pengapnya Lapas Sukamiskin. Dia dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri, Plt Jubir KPK, dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Baca juga :   Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Turun, Ketua DPD RI: Kualitas Hidup Masyarakat Terancam

Eksekusi dilakukan pada Rabu (15/9). Dalam hukumannya, Matheus juga harus membayar pidana denda Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Matheus juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut oleh hakim.

Baca juga :   Tidak Terima Dituntut 11 Tahun, Juliari Siapkan Pembelaan

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ali.

Dalam kasusnya, Matheus bersama Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos menjadi perantara suap bagi Juliari Batubara. Mereka menerima suap yang nilainya Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Baca juga :   Bisakah Rocky Gerung Dipidana? Hotman Paris: Syaratnya Presiden Sendiri yang Lapor

Tak hanya itu, Matheus Joko juga dinilai terbukti korupsi dengan terlibat dalam pengadaan bansos. Dia terbukti membuat perusahaan yang kemudian ikut serta menjadi penyedia bansos, yakni PT Rajawali Parama Indonesia. Matheus Joko pula yang menunjuk perusahaan itu menjadi vendor.

Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara. Sementara Adi Wahyono divonis 7 tahun bui.(ad/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *