Soal Polemik Pasar Kota, Mbah Naryo: Pedagang Itu Membeli, Jangan Usir Mereka

  • Bagikan
ASPEK YURIDIS: Ketua DPC PPP Bojonegoro, Sunaryo Abumain meminta agar PT Alimdo Apuh Abadi ikut bertanggung jawab atas kemelut yang terjadi di Pasar Kota Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro, Sunaryo Abumain (Mbah Naryo)  akhirnya angkat suara terkait kemelut berkepanjangan yang dialami pedagang Pasar Kota Bojonegoro dengan Pemkab setempat.

Menurut politisi yang juga pengacara tersebut, dalam kasus pasar kota tersebut, Mbah Naryo justru meminta agar PT Alimdo Ampuh Abadi yang harus bertanggungjawab atas kemelut Pasar Kota Bojonegoro sekarang ini.

‘’Mengapa PT Alimdo harus bertanggung jawab, ya karena PT Alimdo yang mengerjakan proyek pasar kota saat itu,’’ kata Mbah Naryo kepada INDOSatu.co, Rabu (22/3).

Mbah Naryo lalu merunut riwayat singkat perihal pembangunan Pasar Kota Bojonegoro yang di mulai pada 1992. Mbah Naryo mengungkapkan bahwa, dimulainya pembangunan pasar itu berawal dari keinginan Bupati Bojonegoro yang saat itu dijabat Imam Supardi. Akan tetapi, niat itu menemui kendala karena tidak tersedianya dana APBD Bojonegoro.

“Karena tidak memungkinkan, terpaksa mencari investor dari luar yang juga sebagai investor pelaksana pembangunan, yakni PT. Alimdo Ampuh Abadi, yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro,’’ ungkap Mbah Naryo.

Baca juga :   Ngaku Jadi Anak Kandung, Pengurus DPC PPP Bojonegoro Silaturrahmi ke PCNU

PT Alimdo Ampuh Abadi sekaligus pemilik serta investor tunggal akhirnya bisa menyelesaikan pembangunan pasar kota tersebut pada Desember 1993. Dengan selesainya pasar itu, ditetapkan juga ketentuan yang harus disepakati dan dipatuhi para pedagang, yakni jika pedagang ingin memiliki bedak atau kios di pasar.

Caranya, kata Mbah Naryo, pedagang harus mengangsur setiap bulan selama 3 tahun, dengan akad sewa beli dengan PT Alimdo Ampuh Abadi. Artinya, ungkap Mbah Naryo, pedagang pasar berstatus sewa bila angsuran belum lunas. Namun, kata Mbah Naryo, jika angsuran sudah lunas, maka pedagang tersebut berhak menjadi pemilik.

“Dan seingat saya, di era Bupati Altlan pada 1999, juga pernah akan menyempurnakan pembangunan pasar, akan tetapi yang jadi persoalan adalah status tanahnya karena aset milik Pemkab Bojonegoro,” tambahnya.

Baca juga :   Tingkatkan Kualitas, Gelar Pameran Pendidikan Jadi Ajang Kreativitas Pelajar

Karena itu, berdasar kajian setelah mencermati kasus ruwetnya kasus Pasar Kota itu, Mbah Naryo meminta agar PT Alimdo Ampuh Abadi harus ikut bertanggung jawab atas kemelut pedagang pasar dengan pemkab Bojonegoro tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Atas tanah pasal 8 jo pasal 6 Undang2 Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.

Sedangkan terkait status pedagang pasar, kata Mbah Naryo, bahwa pedagang pasar mempunyai ikatan hukum atau terikat perjanjian hukum dengan PT Alimdo Ampuh Abadi, maka pedagang mempunyai hak memiliki atas status sewa menjadi status membeli.

Berdasar pandangan analisa hukum itu, Mbah Naryo menganalogikan seperti orang membeli mobil. Karena yang dibeli mobil, tentu pembeli terikat dengan alas kaki di atas objek jalan di bawah mobil, yang tentu tak terpisahkan dengan mobil. Dengan demikian, maka pengguna jalan kena aturan melekat untuk membayar pajak atau retribusi yang telah ditentukan oleh undang-undang. Jika tidak terpenuhi, maka unit mobil akan dikandangkan.

Baca juga :   Sikapi Laporan terhadap Suharso ke KPK, DPC PPP Bojonegoro Siap Bela Ketum

Terkait kasus kemelut pedagang pasar kota, Mbah Naryo menegaskan bahwa pedagang pasar mempunyai hak untuk memiliki kios bedak pasar yang sudah dijalankan sebagai bentuk usaha. Kalau ada pemaksaan pengosongan, yang melakukan pengosongan adalah Panitera/Juru sita atas perintah Ketua pengadilan berdasarkan penetapan dan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

‘’Selama itu tidak dipenuhi, pedagang pasar tetap berhak menempati bedak atau kios mereka. Kan mereka membeli. Jadi, tidak gampang mengusir mereka (pedagang, Red) untuk pindah ke tempat lain,’’ pungkas praktisi hukum yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara Indonesia Cabang Bojonegoro itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *