INDOSatu.co – JAKARTA – Rocky Gerung tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukum-nya, Haris Azhar, dosen akademisi Unversitas Indonesia (UI) itu mengaku melayangkan gugatan balik terhadap PT Sentul City Tbk atas kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Jawa Barat.
Langkah ini ditempuh merespons pelayangan surat somasi dari Sentul City kepada kliennya yang meminta Rocky dan sejumlah warga di Bojong Koneng untuk mengosongkan rumah dan merobohkan bangunan dalam waktu 7×24 jam.
“Akan dilakukan (gugatan balik), tapi untuk waktunya masih belum tahu,” jelasnya Haris Azhar, Senin (13/9).
Haris mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menghimpun temuan serta bukti pendukung baru pasca kasus ini mencuat di permukaan. Termasuk penyesuaian nilai gugatan yang akan dilayangkan kepada Sentul City.
Tak hanya itu, Haris mengatakan, gugatan balik ini tidak hanya dilakukan oleh Rocky. Tetapi, gugatan juga akan dilayangkan lewat class action.
“Ada wacana akan ada gugatan class action, karena banyak orang yang menjadi korbannya,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni mengakui pihaknya telah melayangkan sejumlah somasi kepada ‘masyarakat berdasi’ yang dianggap telah menduduki lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sentul City.
Klaim kepemilikan yang dilakukan oleh kliennya tersebut, menurut Antoni, berdasarkan keberadaan SHGB dengan Nomor 2412 dan 2411.
Kendati demikian, sampai saat ini pihak Sentul City masih belum merinci izin yang mereka dapatkan sejak kapan, juga soal tahun terbit SHGB yang dijadikan dasar pengusiran terhadap sejumlah warga. ‘’Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,’’ kata Antoni. (ad/red)