JAKARTA – JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak, meminta Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dibatalkan. Hal ini disampaikan Amin saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR-MPR-DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3).
“Fraksi PKS menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi UU dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023,” ujar Amin Ak.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, apabila Perppu Cipta Kerja tidak dicabut, hal itu jelas akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi PKS menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ‘Persidangan Berikut’ adalah Masa Sidang Pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perppu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Amin pun menegaskan bahwa persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU.
“Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/Perppu adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR”, ungkap Amin Ak.
Karena itu, tegas Amin lagi, Fraksi PKS mendesak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu,” pungkasnya. (*)