Pasca Keputusan MA, HNW Dukung Calon Jamaah Umrah First Travel Mendapat Haknya

  • Bagikan
PRIHATIN: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (kiri, baju putih) saat menerima kunjungan Abdul Rasyid, (kanan) perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, di ruang Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umrah First Travel, yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara III Komplek Senayan, Jumat (3/3). Delegasi Paguyuban First Travel Indonesia dipimpin Abdul Rasyid SIQ, S. Thi, M.Si.,

Salah satu tujuan kedatangan mereka bertemu HNW, yakni untuk meminta bantuan dan dukungan terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022. Dalam PK itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jamaah atau korban. Tetapi, hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.

Kepada HNW, Abdul Rasyid selaku pimpinan delegasi Paguyuban First Travel Indonesia menegaskan, para calon jamaah umrah berharap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Keberangkatan ke Makkah, menurut Abdul Rasyid lebih penting dibanding menerima pengembalian biaya umrah yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.

Baca juga :   RUU Omnibus Law Kesehatan, Fadel Muhammad: Berpotensi Sengsarakan Masyarakat

“Paguyuban ini beranggotakan 1.500 orang calon jamaah umrah, yang merupakan sebagian dari total sebanyak 63.310 calon jamaah yang gagal diberangkatkan oleh First travel. Kami semua sudah menyetor biaya pemberangkatan sebesar Rp 14.3 juta. Namun, banyak diantara jamaah, yang saat ini sudah meninggal. Ada juga yang sakit karena kecewa batal berangkat umrah,” kata Abdul Rasyid menambahkan.

Abdul Rasyid mewakili Paguyuban First Travel Indonesia juga berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan untuk membantu calon jamaah umroh, sebagaimana pemerintah juga mmembantu masyarakat korban lahar Lapindo di Jawa Timur untuk mendapatkan hak-haknya. Termasuk, jika memungkinkan memakai dana abadi umat.

“Kami berharap pemerintah hadir dalam perkara ini, dan bertanggungjawab ikut memberangkatkan seluruh jamaah umrah korban first Travel, sebagaimana pernah mereka janjikan,” kata Abdul Rasyid.

Baca juga :   Diklaim Jokowi Petinggi Demokrat Sering Bertemu Malam Hari, Syarief: Itu Pernyataan Keliru

Menanggapi harapan tamunya itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan rasa prihatin dan ikut bersimpati terhadap jamaah umrah yang gagal diberangkatkan biro perjalanan Haji dan Umrah First Travel. Bukan hanya First Travel, HNW juga prihatin dengan nasib jamaah umrah Abu Tour Travel. Hidayat memahami, betapa kecewa dan sedihnya jamaah yang gagal diberangkatkan. Apalagi, tidak sedikit diantara mereka yang menabung selama bertahun-tahun, mengumpulkan uang untuk membayar biaya umrah.

Persoalan umrah, ungkap HNW, kerap dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dengan pihak Kementerian Agama. Bahkan, untuk menjamin agar ibadah umrah bisa berjalan dengan baik, Komisi VIII mengusulkan, selain masalah haji, urusan umrah juga perlu diperhatikan. Sayangnya, persoalan haji lebih mendapat perhatian dibanding ibadah umrah.

“Ini memang belum adil. Pemerintah masih memberikan perhatiannya lebih besar kepada persoalan haji dari pada persoalan calon jemaah umrah,” kata alumni Ponpes Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur ini.

HNW mendukung calon jamaah umrah yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia, tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Apalagi, mereka pernah dijanjikan oleh Kementerian Agama, untuk diberangkatkan umroh jika persoalan hukumnya sudah inkracht. Perwakilan calon jemaah umrah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada HNW dengan berbagai saran konstruktif dan kesediaannya membantu para calon jemaah umrah.

Baca juga :   Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional, Lestari: Perlu Kolaborasi Cegah Pernikahan Anak 

“Sesudah keluarnya keputusan MA itu, para pimpinan kelompok calon jemaah umroh bisa memulai langkah dengan mencari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut di MA. Kemudian mengumpulkan bahan-bahan lain, termasuk risalah rapat dengar pendapat bersama Kementerian Agama dan Komisi VIII, yang dulu pernah dilakukan. Saya sebagai anggota Komisi VIII, akan ikut membantu mendorong pimpinan Komisi VIII DPR agar berperan aktif membantu para calon jemaah umroh itu. Semoga Allah membantu memudahkan dan memberkahi upaya ini, agar hak mereka dapat dipenuhi, dan cita-cita calon jemaah umrah dapat merealisasikan harapannya yang sudah lama tertunda,” pungkas HNW. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *