INDOSatu.co – JAKARTA – Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan lembaga penyelenggara pemilu itu memulai dari awal proses pemilu, sehingga terlewati jadwal pemilu 2024, dinilai para aktivis civil society sungguh tidak masuk akal.
Mereka justru mempertanyakan, bagaimana mungkin keputusan sengketa perdata seperti itu bisa mengganggu semua pihak di luar yang bersengketa. Lebih parah lagi, putusan ini bisa mengangkangi ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali.
“Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara, sehingga membuat keputusan yang ngawur,” kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada INDOSatu.co, Jumat (3/3), malam.
Jumhur Hidayat mensinyalir dan tidak percaya begitu saja bahwa hakim-hakim itu berdiri sendiri, dan bebas dari intervensi. Menurut Jumhur, ada kemungkinan putusan PN Jakarta Pusat itu berada dalam satu orkestrasi dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu. Harapannya, untuk dijadikan serangkaian alasan sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat.
“Kok semacam orkestrasi saja? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan. Terlebih lagi, saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai PRIMA yang berjejaring juga dengan kekuasaan. Dengan petitum yang disodorkan ke majelis hakim, harusnya dia (Agus Jabo, Red) tahu bahwa petitum itu anti demokrasi karena melawan konstitusi. Agus Jabo kan juga pejuang demokrasi,” keluh Jumhur keheranan.
Kalau Partai PRIMA merasa dizalimi oleh KPU, lanjut Jumhur, harusnya KPU memberi kesempatan Partai PRIMA untuk diverifikasi ulang, termasuk dengan pemberian sejumlah ganti rugi yang bisa digunakan untuk biaya persiapan verifikasi ulang itu.
Mengakhiri pernyataannya, Jumhur menyebutkan bila terjadi penundaan pemilu, dia meyakini akan terjadi people power karena pemilu adalah agenda sakral bangsa. Bahkan, gerakan mahasiswa lebih dari setahun lalu telah menolak ide-ide semacam itu di 27 provinsi.
“Untuk gerakan buruh pun, saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu karena akan mengganggu kepastian hukum, politik dan berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan,” pungkas Jumhur. (adi/red)