Vonis Berkurang, Kasus Ngunduh Mantu Nikah Warga-Kambing Betina di Gresik Bikin Kecewa

  • Bagikan
VONIS RINGAN: Suasana penampakan sidang kasus nikah seorang warga dengan kambing betina di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang digelar secara virtual, Selasa (21/2).

INDOSatu.co – GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik benar-benar menyidangkan kasus “ngunduh mantu” pernikahan antara Syaiful Arif, seorang warga dengan kambing batina. Hanya saja, sidang yang beracara vonis atau putusan tersebut tidak digelar secara terbuka, melainkan digelar secara virtual.

Yang mengejutkan, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum pidana penjara kurang dari setahun sebagaimana tuntutan jaksa yang masing-masing terdakwa diganjar hukuman satu tahun penjara.

Nur Hudi Didin Arianto, misalnya. Dia dihukum tujuh bulan penjara, dan itu pun masih dipotong masa tahanan. Dalam kasus tersebut, Pria yang akrab disapa Ki Ageng Gus Nur Hudi itu berperan sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat prosesi pernikahan.

Sedangkan Sutrisno alias Kresna sebagai pihak yang menikahkan Syaiful Arif, divonis kurungan penjara delapan bulan dengan dipotong masa tahanan. Sementara, Arif Syaifullah sebagai pihak yang menyebarkan video pernikahan, divonis majelis hakim sembilan bulan dan dipotong masa tahanan, serta Syaiful Arif, sebagai pengantin yang menikah dengan kambing betina, divonis delapan bulan penjara, juga dipotong masa tahanan.

Baca juga :   Jemaat Ahmadiyah Berduka. Amir JAI Meninggal Dunia, Sumbang Kornea

Oleh majelis hakim, keempat terdakwa dikenai pasal penistaan agama. Sedangkan Arif Syaifullah, selain dikenai pasal menista agama, juga dikenai pasal dan UU ITE, karena menyebarkan video yang merasahkan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Gresik.

Selain digelar secara virtual, sidang tersebut memanfaatkan dua objek lokasi. Selain di PN Gresik, juga Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme. M. Fatkhur Rochman yang menyidangkan kasus itu berada di gedung PN Gresik bersama para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II Banjarsari, yang lokasinya di Kecamatan Cerme.

Sementara itu, Choirul Anam, aktivis IDR Gresik mengaku kecewa terhadap vonis majelis hakim untuk empat terdakwa itu. Dia berharap, putusan dari majelis hakim akan lebih berat dari tuntutan JPU. Yang terjadi, kata dia, malah justru sebaliknya.

Baca juga :   Mbah Naryo Resmi Lapor ke Polres terkait Pembelotan 11 PAC PPP

‘’Vonis ini masih jauh dari rasa keadilan masyarakat Gresik, khususnya dan umat Islam, yang agamanya telah dilecehkan, dinistakan, dan dinodai para terdakwa. Terus terang kami kecewa terhadap putusan itu,’’ kata Anam kepada INDOSatu.co, Selasa (21/2) usai sidang.

Semula, Anam memprediksi bahwa majelis hakim akan berani memvonis diatas tuntutan jaksa, seperti putusan kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan yang saat ini menjadi role model (contoh) bagi hakim di seluruh Indonesia. Tetapi kenyataanya, hal itu tidak berlaku untuk hakim di Pengadilan Negeri Gresik. Hakim justru memvonis jauh lebih ringan di bawah tuntutan JPU, yaitu satu tahun penjara.

‘’Kami sebagai pelapor yang mengawal kasus ini sejak awal, sangat kecewa dan akan mengambil sikap, yaitu melaporkan ke Komisi Yudisial,’’ kata Anam.

Baca juga :   Respons Mbah Naryo, Choirul: Jangan Campur Urusan Politik dan Hukum

Sidang kasus pernikahan warga dengan kambing betina itu sejatinya akan digelar pukul 13.00, namun akhirnya ditunda karena alat elektronik untuk penunjang sidang mengalami masalah teknis, sehingga sidang baru dimulai pukul 14.30.

Putusan kasus tersebut memang menyita perhatian publik Gresik. Terbukti, para terdakwa juga mendatangkan pendukung dan keluarga untuk menjadi suporter dalam sidang. Di ruang sidang, beberapa pendukung terdakwa dan anggota keluarga menduduki tempat duduk  yang tersedia.

Berdasarkan pantauan wartawan INDOSatu.co, kurang lebih 30 orang pendukung para terdakwa hadir dalam ruang sidang, dan mereka berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Gresik. Ada yang mengaku dari Kecamatan Balongpanggang, Cerme, Benjeng dan wilayah kecamatan lainnya.

‘’Kami pendukung Pak Nur Hudi cs sangat berharap supaya hukuman beliau diperingan. Kami tetap memberi support dan semangat kepada Pak Nur Hudi,’’ kata salah satu pendukung terdakwa yang enggan dikutip namanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *