INDOSatu.co – JAKARTA – Desakan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Matalitti agar pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi pengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR, direaksi publik. Itu terjadi karena pergantian Wakil Ketua MPR RI tersebut masih dalam proses hukum dan belum inkracht.
Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (Ampuh), Heru Purwoko menilai, desakan LaNyalla terhadap pimpinan MPR agar segera melantik Tamsil Linrung tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan lembaga negara yang patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Lucu saja, wong proses hukumnya masih berjalan kok mendesak agar dilakukan pelantikan, apa kata masyarakat?,’’ kata Heru Purwoko dalam keterangan resmi kepada INDOSatu.co, Selasa (21/2).
Dalam surat resmi pimpinan MPR Nomor: 10553/B-11/HM.03/09/2022 yang berisi empat poin, kata Heru, telah dijabarkan secara terang benderang bahwa MPR tidak akan terburu-buru melantik Wakil Ketua MPR RI selama proses belum berkekuatan tetap.
‘’Jadi, tidak mungkin pimpinan MPR secara ugal-ugalan melakukan pelantikan. Karena jika itu dilakukan, dipastikan menabrak Konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Masak yang seperti itu tidak paham?,’’ kata Heru penuh tanya.
Selain itu, kata Heru, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga sudah menegaskan bahwa, berdasar hasil rapat internal Pimpinan MPR, pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkracht. Hal itu bisa dipahami agar pimpinan MPR nantinya tidak berisiko di kemudian hari. Sebab, kata dia, setelah PN Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel Muhammad, yang bersangkutan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
‘’Dengan demikian, proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Heru.
Heru menilai bahwa, desakan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattaliti dan anggota DPD RI Fachrul Razi tersebut telah menimbulkan kegaduhan baru terkait desakan agar Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung tersebut. Apalagi, jika sampai menyebut DPD bisa melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan MPR. Pernyataan tersebut jelas memberi kesan di publik bahwa ada gesekan antar lembaga negara.
‘’Yang jelas, publik menolak tegas adanya upaya pemaksaan terhadap Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR,’’ tegas Heru.
Terkait masalah tersebut, Heru menilai tidak ada istilah terjadi kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD RI. Sebagai pihak yang paham hukum, mestinya harus menunggu hingga proses hukum kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
‘’Karena itu, saya menyarakan agar Ketua MPR dan 9 Wakil Ketua MPR harus tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas sepert biasa, tanpa terpengaruh desakan dari Ketua DPD tersebut. Masih banyak tugas negara yang perlu dipikirkan, daripada sekedar pelantikan yang memang mengandung resiko hukum,’’ kata Heru.
Selain itu, kata Heru, Ampuh juga mengingatkan partai politik pendukung Presiden Joko Widodo, organisasi relawan dan seluruh masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan untuk segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung itu. ‘’Mereka mendesak segera dilakukan pelantikan. Lalu ada agenda apa terkait desakan itu?,’’ pungkas Heru. (adi/red)