Pemohon BPUM Tahap Empat Membludak, Panitia Kewalahan

  • Bagikan
SELEKSI DATA: Pemohon bantuan BPUM, menyerahkan berkas persyaratan ke Dikoperindag Pemkab Tuban, yang selanjutnya persyaratan tersebut akan dikirim ke Pemprov Jatim.

INDOSatu.co – TUBAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) Pemkab Tuban, khususnya bidang koperasi, harus kerja ekstra. Sebab, mendekati penutupan pendaftaran, jumlah pemohon Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), membludak.

Berdasarkan pantauan Media INDOSatu.co, sejak siang hingga sore, jumlah warga yang mengajukan bantuan program BPUM terus berdatangan silih berganti. Tak heran, membuat ASN di kantor yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 117, Tuban itu, kewalahan. Mereka harus mengecek kelengkapan data secara manual, kemudian menginput data ke komputer.

Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya, melalui Kepala Bidang Koperasi Nindya Mawardhani membenarkan, bahwa dalam beberapa hari terakhir, menjelang penutupan pendaftaran, jumlah pemohon sangat banyak. “Hampir tiap hari, jumlah pemohon banyak sekali. Praktis, kami harus lembur karena menyeleksi data secara manual dan tentu juga menginput ya,” ungkapnya.

Baca juga :   Intensitas Hujan Tinggi, Jalan Longsor, Kapolresta AKBP Oskar Tinjau Lokasi Bencana

Dia menjelaskan, BPUM merupakan bagian dari program Kementerian Koperasi dan UKM yang tujuannya, untuk mengatasi ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Saat ini program BPUM tersebut, masuk tahap ke 4. Untuk BPUM tahap 4, akan ditutup pada Jumat (10/9).

“Tanggal 10 September pukul 14.30 WIB, kami sudah tidak menerima pendaftaran lagi, karena sudah deadline. Sebab, dua hari berikutnya, 12 September, berkas tersebut harus sudah sampai di Pemprov Jawa Timur,” bebernya.

Setelah berkas masuk ke tingkat Provinsi, pada 14 September, Pemprov Jatim akan mengirim data tersebut pusat, yakni Kementerian Koperasi dan UKM. Nindya mengatakan, terkait program BPUM, pihaknya hanya sebagai perantara atau menjalankan program di tingkat kabupaten, sedangkan untuk seleksi lolos tidaknya pemohon bantuan, dilakukan langsung oleh Pusat. “Jangan salah, yang menentukan dapat tidaknya bantuan, bukan Dikoperindag Tuban, karena seleksi dilakukan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi, jangan salahkan kami jika tidak lolos seleksi, karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Baca juga :   Bawaslu-Jaringan Nasional (JARNAS) AMIN Sepakat Kawal Pemilu Tidak Curang

Menurut dia, berdasarkan pelaksanaan BPUM tahap ke 3, dari sekitar 21 ribu pemohon bantuan, setelah diseleksi oleh Pusat, yang lolos sekitar 19 ribu pemohon. Artinya, ada sekitar 2 ribu pemohon yang tidak lolos seleksi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemohon tidak lolos seleksi, diantaranya pemohon sudah pernah mengajukan atau bahkan sudah mendapat bantuan serupa di tahap sebelumnya. Tetapi, ada juga persyaratan yang dinilai masih kurang dipenuhi oleh pemohon. “Rata-rata usaha di bidang jasa yang kebanyakan tidak lolos seleksi, seperti bengkel, salon kecantikan, peternakan, dan pertanian,” imbuhnya.

Baca juga :   Dugaan Cabul Guru terhadap Belasan Siswa di SD Kecamatan Soko, AKBP Oskar: Masih Kita Lidik

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni melampirkan fotokopi KTP, KK, SKU, dan surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pihak desa, foto, dan nomor handphone. Jika lolos seleksi, maka pemohon akan menerima uang bantuan senilai Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih sedikit, jika dibandingkan pada program BPUM tahun 2020, dimana pemohon menerima bantuan Rp 2,4 juta perorang.

Sedangkan untuk pencairan bantuan, dilakukan secara bertahap. Sebab, pihak bank (BRI), membatasi pencarian sehari hanya 30 pemohon. “Keuntungan program BPUM, pemohon selain mendapatkan uang tunai, nantinya juga akan mendapatkan kemudahan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI,” jlentrehnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *