Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan, Menkumham: Tunggu Inkrah

  • Bagikan
MENANG GUGATAN: Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto, memenangi gugatan PTUN atas SK Menkum-HAM terkait keabsahan Partai Berkarya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dengan demikian, untuk sementara, kendali Partai Berkarya ada dalam genggaman Tommy.

Menyikapi keputusan PT TUN tersebut, Menkumham Yasonna mengaku bakal mempelajari putusan menang banding Partai Berkarya versi Tommy Soeharto. “Silakan saja, kita taat hukum. Sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Baca juga :   Said Iqbal Kandidat Kuat Ketua Umum Partai Buruh

Soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Partai Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu. “Kami kan harus pelajari dulu, ya kan. Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja,” ujarnya.

Partai Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru. “Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa,” imbuhnya.

Baca juga :   Bantah Terkait Putusan MK Nomor 90, Bambang Pacul Pastikan Revisi UU MK Segera Rampung

Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9).

Baca juga :   Beli LPG 3 Kg dengan Aplikasi MyPertamina di 2023, Aleg PKS: Hanya Bikin Gaduh

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu,” ujar majelis. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *