INDOSatu.co – JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dengan demikian, untuk sementara, kendali Partai Berkarya ada dalam genggaman Tommy.
Menyikapi keputusan PT TUN tersebut, Menkumham Yasonna mengaku bakal mempelajari putusan menang banding Partai Berkarya versi Tommy Soeharto. “Silakan saja, kita taat hukum. Sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
Soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Partai Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu. “Kami kan harus pelajari dulu, ya kan. Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja,” ujarnya.
Partai Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru. “Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa,” imbuhnya.
Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9).
Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.
“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu,” ujar majelis. (ad/red)