Demo Komnas HAM, Minta Pembebasan Ketua FKMTI yang Diduga Dikriminalisasi

  • Bagikan
MINTA KEADILAN: Puluhan korban mafia tanah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

INDOSatu.co – JAKARTA – Puluhan korban mafia tanah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Senin (30/1). Aksi tersebut mendesak agar Komnas HAM mengupayakan pembebasan para korban perampasan tanah oleh mafia tanah dari tahanan.

Selai itu, para pengunjuk rasa juga mendesak Komnas HAM untuk ikut menginisiasi pembentukan pengadilan ad-hoc yang khusus mengadili konflik tanah. Aksi keluarga korban mafia tanah yang melancarkan aksi itu didukung kalangan mahasiswa dan para aktivis anti-korupsi.

Para peserta unjuk rasa menuntut secara khusus agar kejaksaan dan kepolisian membebaskan ketua Fokrum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiardjo dari tahanan Salemba, Jakarta. Mereka menilai, bahwa aparat penegak hukum keliru menahan Supardi Kendi Budiardjo.

Baca juga :   Pelanggaran di Laut Natuna, TNI AL: Tak Ada Toleransi

Menurut para demonstran, aparat penegak hukum bukannya memihak rakyat yang dirampas tanahnya, melainkan tampak sigap menangkap orang-orang yang meperjuangkan tanah mereka.

Ketua FKMTI SK Budiardjo dijeput paksa pada 10 Januari lalu. Dia ditangkap polisi atas laporan polisi yang dibuat oleh pihak PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA). Budi, panggilan akrab Supardi Kendi Budiardjo, dikenai pasal 236 dan 266 tentang pemalsuan dokumen.

Baca juga :   Anies-Muhaimin Salip Prabowo-Gibran di DKI Jakarta, Data Real Count KPU Pukul 23.00

Pihak pengacara Budi, Muhammad Yahya Rasyid SH, mengatakan, kliennya dilaporkan ke polisi dengan fakta yang diputarbalikkan. PT SSA menuduh Budi yang menyerobot tanah di Cengkareng Timur yang sesungguhnya adalah milik Budi dengan surat-surat yang sah. Bukan surat palsu.

Kata pihak Budi, justru SSA yang merampas tanah Budi yang juga dibuat atas nama Nurlela,– istri Budi. Ini terjadi pada April 2010. Pihak SSA mengerahkan banyak preman untuk menduduki tanah seluas 10,259 meter persegi di Cengkareng Timur itu.

Baca juga :   Rupiah Anjlok, Komisi VII DPR: Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikan Harga BBM

Budi memiliki tiga dokumen girik asli yang menerangkan tentang tanah yang ditempati itu. Tapi, pengambilan paksa tetap berlangsung. Budi bahkan mengalami tindak kekerasan di lokasi. Budi dikeroyok preman.

Para korban mafia tanah yang tergabung di FKMTI bertekad akan terus berjuang melawan kesewenangan mafia tanah. Pada saat ini, mereka menuntut pembebasan Budi. Dari Komnas HAM mereka meminta pertolongan agar pembebasan itu segera dilakukan oleh aparat. (asy/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *