INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah menggelar pertemuan terbuka antar pimpinan parpol menyikapi sistem yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad (8/1), delapan fraksi yang merupakan kepanjangan tangan delapan parpol di DPR RI, menggelar Konferensi Pers di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Tujuananya tak lain adalah untuk menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023. Mereka tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang hadir dalam Konferensi Pers itu menegaskan bahwa, delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Atau coblos tanda gambar calon legislatif (caleg).
”Disepakati bahwa, suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang,’’ kata Ahmad Doli kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam jumpa pers tersebut, juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi. ”Bahwa DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli.
Setelah pertemuan antar pimpinan parpol di Hotel Dharmawangsa, Ahad (8/1), kedelapan fraksi terus menjalin komunikasi dan kemudian disepakati, perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. ”Kepada masing-masing fraksi agar melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelas Doli.
Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi diwakili oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya. Mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.
”Pertama, kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,’’ kata Doli.
Selain itu, yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli. (*)