Depdagri Tunjuk Wabup Syamsudin Jadi Plt Bupati Banjarnegara

  • Bagikan
SANDANG PJ BUPATI: Wabup Banjarnegara Syamsudin, ditunjuk Depdagri menjadi Pj Bupati, setelah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangka dan ditangkap KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI akhirnya menunjuk Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Banjarnegara. Penunjukan itu dilakukan setelah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan kepada wartawan, Senin (6/9).

Benny menjelaskan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, perlu ditetapkan pejabat yang akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah jika kepala daerah definitif diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum. Hal itu bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan baik.

Baca juga :   Dirut Jakpro Datangi KPK, Beber Data - Persiapan Formula E di Indonesia

“Dalam teknis pelaksanaannya perlu koordinasi antara pemerintah daerah provinsi dengan Kemendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menyayangkan kepala daerah kembali dijerat KPK karena kasus dugaan korupsi. “Atas kondisi tersebut yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” kata Benny.

KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga menerima gratifikasi atau fee Rp 2,1 miliar.

Baca juga :   Terbelit Kasus Pemalsuan Putusan, Abdul Kholik: Hentikan Proses Tangani Perkara di MK

Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka. Kedy juga diketahui merupakan tim sukses bupati dalam kontestasi Pilkada Banjarnegara 2017. Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama untuk mempermudah penyidikan proses hokum kasus Budhi tersebut.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat di gedung KPK ketika akan ditahan, mengaku tidak pernah menerima gratifikasi dari para pemborong seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan, dia menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.

Baca juga :   Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Langsung Diperiksa

‘’Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi, Jumat (3/9). (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *