Partai Ummat Resmi Ikut Pemilu 2024, Ketua KPU: Statusnya Memenuhi Syarat

  • Bagikan
SIAP BERKOMPETISI: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (dua dari kanan) menyerahkan nomor urut 24 kepada Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, (tiga dari kiri) di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan tokoh reformasi, Amien Rais itu, dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di dua provinsi.

“Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12).

Sebagaimana hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu belum lama ini, Partai Ummat harus menjalani verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Mediasi itu dilakukan setelah muncul sengketa yang mengumumkan bahwa Partai Ummat tidak lolos menjadi parpol peserta pemilu 2024 yang diumumkan KPU pada 14 Desember lalu.

Baca juga :   Anies Baswedan Resmi Dicalonkan NasDem, M. Taufik Ternyata Bilang Begini…

Setelah menjalani verifikasi faktual (verfak) ulang, Partai Ummat akhirnya memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota di Sulut. Sedangkan untuk lolos, syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat berstatus MS di NTT.

Sedangkan di Sulut, partai partai berlambang bintang warna keemasan itu memenuhi syarat keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Lantaran syarat minimalnya juga 11 kabupaten/kota, Partai Ummat dinyatakan MS di provinsi ini.

Baca juga :   Sambut Baik Dibentuk Pansus Pelaksanaan Haji 2024, Gus Imin: Kali Ini Tidak Boleh Abai

Karena dinyatakan lolos, semua komisioner KPU RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang Partai Ummat dalam rapat pleno itu, Dengan demikian, surat keputusan (SK) penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 sudah sah dan tidak menentukan nomor urut yang digawangi Ridho Rahmadi itu.

Lolosnya Partai Ummat disambut penuh syukur dan suka cita. Wakil Ketua Dewan Syura DPP Partai Ummat, MS Kaban mengaku bersyukur atas lolosnya Partai Ummat. Lolosnya Partai Ummat itu tidak lepas dari proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Dari beberapa poin hasil mediasi itu, Partai Ummat dan KPU konsisten memenuhi syarat-syarat yang disepakati.

Baca juga :   Terkait Putusan PN Jakpus Agar Pemilu Ditunda, Ahmad Basarah: Cacat Hukum, Bertentangan dengan UUD NRI 1945

”Jadi, itu intinya. Semua menjalankan fungsi dan tugas masing-masing dengan baik,” kata Kaban ketika dihubungi INDOSatu.co, Rabu (28/12) (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *