Ditemukan Koin Kuno, Disparbud Minta Warga Hentikan Pencarian

  • Bagikan
KOIN BERSEJARAH: Beberapa koin ditemukan di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu sedang dicari warga setempat.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Warga Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan digegerkan dengan penemuan sejumlah uang kepeng di areal persawahan. Tak heran warga di desa tersebut berbondong-bondong ikut mencari kepingan koin uang kuno itu. Jumlah warga yang mencari uang kuno tersebut sangat banyak dengan menggunakan ember.

“Iya, ada penemuan uang kuno atau uang kepeng di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu,” kata Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamuddin kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Koin uang kuno yang telah ditemukan warga Desa Sukosongo ini berbahan logam dan berbentuk lingkaran, yang tengahnya terdapat lobang kotak. Secara fisik, koin uang kuno itu masih utuh, namun sebagian sudah ada yang berkarat. Bahkan, warnanya kehijauan seperti tertutup lumut.

Baca juga :   Langgar Cipkon, Ratusan Pengendara Motor Roda Dua di Lamongan Terjaring

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Lamongan telah mengamankan sejumlah koin dari warga Desa Sukosono, Kecamatan Kembangbahu itu. “Beberapa yang tersisa dari tangan warga telah diminta Disparbud Lamongan dan diamankan. Selain koin kuno, juga ada batu bata,” timpal Kasi Museum dan Sejarah Purbakala Disparbud Lamongan, Edy Suprapto.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan bersama Pemerintah Desa Sukosongo juga telah meminta warga untuk menghentikan aktivitas pencarian koin uang kuno tersebut agar tidak melanggar Undang-Undang.

Baca juga :   Gairahkan Dunia Wisata, Disparbud Lamongan Lakukan Peremajaan Fasilitas Destinasi

“Kami minta untuk dihentikan, karena melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau mencari cagar budaya dengan penggalian, penyelaman, atau pengangkatan di darat dan atau di air, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” sambungnya.

Baca juga :   Gelar Bimtek, Mbah Naryo Kenalkan Mantan Pentolan PDIP Resmi Gabung PPP

Terkait temuan uang koin kuno itu, Disparbud Lamongan akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, untuk melakukan kajian lebih lanjut. “Kami harus berkoordinasi dengan ahlinya, biar jelas kira-kira uang atau koin kuno itu tinggalan dinasti apa dan tahun berapa. Juga kira-kira koin uang kuno itu peninggalan dari dinasti atau kerajaan apa, serta tahunnya berapa, biar kita tidak menebak-nebak,” sambungnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *