INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono akhirnya sedikit buka suara. Bersama Kedy Afandi, orang kepercayaannya, Budhi diduga menerima gratifikasi Rp 2,1 miliar pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, pada 2017 – 2018.
Bagaimana dengan tudingan KPK? Budhi mengklaim sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp 2,1 miliar, seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan, dia menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.
“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.
Saat digelandang KPK menuju rumah tahanan (rutan), Budhi juga sempat menitipkan pesan untuk warga Banjarnegara. Pesan tersebut sangat menyentuh;
“Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik,” kata Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/).
Dalam perkaranya, KPK menduga Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Budhi diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara.
Untuk membuktikan temuan KPK itu, kata dia, sebagai warga negara, Budhi mengaku siap mengikuti proses hukum. Di pengadilan nanti, kata dia, akan terjawab semua, apakah yang dituduhkan KPK kepada dirinya itu benar atau ada faktor lain yang membuat dirinya menjadi tersangka. ‘’Kita tunggu saja,’’ sambil meninggalkan kerumunan wartawan. (ad/red)